Ariyadi Melihat Yon Irwandi Di TKP
JAMBI- Dari empat orang saksi yang akan dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di sidang lanjutan kasus pembunuhan Kasi I Intelijen Kejaksaan Tinggi Jambi, Novan Siregar dengan dua terdakwa Lukman dan Deny, hanya dua saksi yang hadir dipersidangan.
Adapun saksi yang dihadir disidang kasus pembunuhan Kasi I Intelijen Kejati Jambi adalah Ariadi anggota kepolisian Polresta Jambi, yang menerima laporan dan Ambo Tuo. Sedangkan dua saksi lainya Yon Irwandi saksi kunci dan Gentina istri korban tidak hadir.
Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi, Heru Dwi Atmojo sebelum mendengarkan keterangan dua orang saksi menyampaikan bahwa saksi Yon Irwandi yang akan dipanggil paksa ternyata seminggu setelah kejadian tidak pernah pulang kerumah.
Dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum, Heru Dwi Atmojo langsung memperlihatkan surat keterangan dari orang tua Yon Irwandi kepada Majelis Bahwa saksi sudah beberapa bulan tidak pernah pulang kerumah.
Ariyadi anggota kepolisian Polresta Jambi, dalam memberikan keterangan saksi menceritakan pada hari Sabtu 10 Mei 2014, saksi sedang piket di Polresta bersama beberapa rekannya, sekitar pukul 10:00 WIB saksi ditelefon salah seseorang warga yang mengatakan adanya penemuan mayat laki-laki di Lebak Bandung.
\"Setelah menerima laporan saya bersama 6 orang rekan kerja langsung menuju TKP, sampai di TKP sekitar pukul 10:10 WIB, Korban tidak ada, cuma ada lumuran darah,\" ujar Ariyadi saat memberikan kesaksian dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Supraja, Kamis (23/10) kemarin.
Disebutnya lagi, karena korban sudah tidak ada lagi di TKP, saksi menanyakan kepada warga, namun warga banyak yang tidak mengetahui, setelah beberapa menit berada di TKP saksi ketemu dengan Yon Irwandi dan Dewi, Yon mengatakan korban sudah dibawa RSUD Raden Mattaher.
\"Saya hanya 5 menit di TKP, saya bersama 6 rekan kerja langsung menuju RSUD Raden Mattaher Jambi,\" kata anggota kepolisian Polresta Jambi.
Majelis Hakim yang diketuai Supraja lalu bertanya kepada saksi apa yang saudara lihat pada saat dirumah sakit? Saksi mengatakan bahwa dirinya melihat pisau yang masih tertancap ditubuh korban.
\"Saya melihat pisau masih tertancap di pingang sebelah kanan korban,\" terangnya
Setelah mendengarkan keterangan dari dua orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum, majelis Hakim yang diketuai, Supraja menunda persidangan sampai Selasa (28/10) dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi.
“Sidang akan dilanjutkan Selasa (28/10) dengan agenda masih mendengarkan keterangan dua orang saksi, kita minta kepada JPU untyuk menghadirkan kedua terdakwa ke sidang selanjutnya,” tutup Supraja.
Seusai persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Heru Dwi Atmojo saat diwawancarai sejumlah wartawan mengatakan Majelis Hakim dan Penesehat Hukum memberikan kesempatan satu kali lagi kepada Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan saksi Yon Irwandi yang merupakan saksi kunci.
“Kalau memang tidak ada kita akan minta surat keterangan dari RT setempat, karena Yon sudah tidak ada lagi ditempat,” sebut Heru.
(ded)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: