Freeport Segera Teken Amandemen Kontrak
JAKARTA - Isu revisi kontrak pertambangan baik Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) terus digenjot. Hal tersebut setelah pemerintah akhirnya menandatangani amandemen kontrak pertama dengan PT Vale Indonesia. Sasaran berikut dari pemerintah adalah PT Freeport Indonesia (PTFI).
Direktur Pengusahaan dan Pembinaan Mineral Kementerian ESDM Edi Prasodjo mengatakan, pihaknya saat ini sedang memproses dokumen amandemen milik PTFI. Menurutnya, semua poin penting dalam perubahan kontrak sudah disetujui oleh pihak PTFI dan diikat dalam nota kesepahaman dengan PT Freeport Indonesia. Namun, pihaknya memang masih belum bisa merealisasikan amandemen tersebut, Pasalnya, amandemen harus ditandatangani oleh Menteri.
“Kami sedang dokumen amandemen PT Freeport. Kalau poin-poin penting sudah tercantum\" di MoU. Tapi, untuk amandemen harus memperhatikan detil seperti bahasa hukum. Proses itu butuh waktu yang cukup lama,” ungkapnya di Jakarta kemarin (26/10).
Dia menerangkan, pihak PTFI pun sudah siap untuk memenuhi semua ketentuan dalam perubahan kontrak. Salah satunya, pembangunan fasilitas pengolahan mineral atau biasa disebut smelter. Perkembangan terakhir, lokasi dari rencana pabrik tersebut sudah mengerucut pada dua lokasi. “Lokasi sudah mengerucut. Dua lokasinya semua di Provinsi Jawa Timur,” tambahnya.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM Sukhyar menambahkan, pihaknya memang terus berusaha menggenjot realisasi amandemen kontrak KK dan PKP2B. Hal tersebut dilakukan dengan terus mengikat perusahaan dengan nota kesepahaman terkait enam poin penting dalam perubahan kontrak.
“Saat ini kan ada 107 perusahaan pertambangan generasi lama yang terdiri dari 34 pemegang KK dan 73 pemegang PKP2B. Sedangkan, perusahaan yang sudah\" sepakat\" menandatangani nota kesepahaman amandemen kontrak sebanyak 84 perusahaan. Terdiri dari 24 pemegang KK dan 60 pemegang PKP2B,” ungkapnya.
Namun, dia menegaskan bahwa menjadikan nota kesepahaman tersebut menjadi amandemen kontrak tak mudah. Hingga akhir tahun ini, pihaknya baru memprediksi ada 20 perusahaan yang bisa menandatangani amandemen kontrak. “Karena saat ini masih ada beberapa isu yang belum disetujui. Antara lain, soal penerimaan negara dan divestasi,” ungkapnya.
Sebagai informasi, enam hal pokok renegosiasi merupakan amanat dari undang-undang nomor 4 2009 tentang minerba. Keenam hal pokok tersebut adalah luas wilayah; royalti, pajak dan bea ekspor; pengolahan dan pemurnian dalam negeri; divestasi saham; penggunaan tenaga kerja lokal serta barang dan jasa dalam negeri; dan masa kontrak.
(bil)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: