>

Dua Pelaku Pembakaran Lahan Diciduk

Dua Pelaku Pembakaran Lahan Diciduk

MUARATEBO - Jajaran Kapolres Tebo berhasil meringkus dua orang warga yang  diduga melakukan pembakaran hutan dengan sengaja, Jumat (24/10) sekitar Pukul 19.00 wib.

Kedua pelaku, Agus Santoso bin Sufi, (29) dan Muhadi Mustofa bin Lasiban(17), keduanya warga jalan Rajawali Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo. Mereka ditangkap saat melakaukan pembakaran lahan milik Lantip, warga Unit 7 Rimbo Bujang, dengan luas lahan lebih kurang 4 hektar. Lahan tersebut masuk kawasan hutan IUPHHK, HTI PT Lestari Asri Jaya.

\"Lahan yang dibakar milik Latif. Mereka membakar lahan tersebut sekitar Jam 16.00 Wib sore Jumat,\" ujarnya Kasat Reskrim Ridwan Hutagaol kemarin.

Untuk memperkuat bukti pihak Polres menyita sejumlah barang bukti, antaranya satu buah korek api gas dan galon ukuran 5 liter yang berisi minyak tanah. Kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Tebo guna proses penyelidikan lebih lanjut.

Pihak Polres mengakui, titik api diketahui melalui data dari Satelite NOAA tanggal 24 Oktober 2014. Saat itu, terdapat 2 titik api di Kabupaten Tebo, antara lain di Kecamatan Sumay dan Kecamatan Tebo Ilir. 

Ridwan juga mengatakan, kedua pelaku pembakaran dijerat UU RI No 41 tahun 1999 pasal 50 ayat 3 huruf d dengan ketentuan pidana pasal 78 ayat 3 Dan UU RI  No 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan Perusakan hutan pasal 17 ayat 2. “Dengan ketentuan pidana pasal 92 ayat 1 huruf a, ancaman 10 tahun penjara,”tukasnya.

(bjg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: