>

PH Hadirkan Saksi Meringankan

PH Hadirkan Saksi Meringankan

 

JAMBI- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Senin 27/10 (besok red) akan mengelar sidang lanjutan kasus korupsi bersumber Dana Pinjaman Daerah dan dana Bantuan Sosial Kabupaten Kerinci 2008 sebesar Rp 2,5 miliar dengan terdakwa lima anggota DPRD Kabupaten Kerinci. Agenda sidang mendengarkan saksi meringankan dari Penesehat Hukum.

Penasehat Hukum lima terdakwa, Ramli Taha mengatakan, saksi yang dihadirkan pada sidang kali ini, untuk meringankan dakwaan JPU, merupakan anggota DPRD Kabupaten Kerinci.

\"Agenda sidang adalah saksi meringankan, saksi merupakan anggota DPRD Kabupaten Kerinci,\" ujar Ramli Taha, saat dihubunggi melalui telefon seluler, Minggu (26/10) kemarin.

Namun Ramli Taha, tidak menyebutkan siapa saja saksi yang meringankan yang akan memberikan keterangan di sidang lanjutan mantan lima anggota DPRD Kabupaten Kerinci tersebut.

Pada sidang sebelumnya, majelis hakim terpaksa menunda sidang karena dua saksi yang dihadirkan JPU berhalangan hadir karena sakit.

Pada minggu ini, sidang kasus mantan Lima anggota  DPRD Kabupaten Kerinci tahun 2008 akan dilakukan dua kali, yakni Senin dan Rabu. Senin untuk saksi meringankan dan Rabu untuk mendengarkan keterangan dari saksi ahli yakni terkait uji Labfor tandatangan kelima terdakwa pada bukti penerimaan uang.

Lima anggota DPRD Kabupaten Kerinci periode 2004-2009, Musrimin, Nopantri, Ade Utama, Agus Irmanto, dan Said Abdullah, didakwa melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerugian negara Rp 2,5 miliar.

Mereka didakwa dua pasal tipikor, dakwaan primair Pasal 2 dan dakwaan subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.

Dalam surat dakwaan, JPU Kejari Sungaipenuh menyebutkan ada permintaan tambahan penghasilan yang muncul dari anggota dewan yang bersumber dana bansos. Terdakwa disebut melakukan tindak pidana yang dapat memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi. Perbuatan yang dilakukan terdakwa secara bersama-sama mengakibatkan kerugian keuangan atau perekonomian negara.

(ded)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: