Ratusan Titik Lahan Gambut Terbakar
Semuanya milik perusahaan Sawit
JAMBI - Sejak 2011 hingga 2014, sekitar 277 titik lahan gambut di areal perusahaan terbakar di Provinsi Jambi. Jumlah tersebut berdasarkan data yang disampaikan oleh Rudi Syaf, Manager Komunikasi KKI Warsi Provinsi Jambi, kemarin.
“Jumlah tersebut sungguh luar biasa,” kata Rudi Syaf di hadapan wartawan, kemarin. “Seharusnya ini tidak terjadi,” jelasnya lagi. Kebakaran ini yang menyebabkan kabut asap yang sering terjadi di Provinsi Jambi. Bahkan, kabut asap merupakan bencana tahunan. Seharusnya, masalah ini sudah diantisipasi dengan baik. Namun kenyataannya kejadian ini terus berulang.
“Dari data titik api tahun ke tahun, penyebab kebakaran ini disebabkan oleh pembukaan lahan baru dan perkebunan,” akunya. Dari data yang disampaikan oleh Rudi, beberapa titik api yang terpantau itu merupakan kebarakan di lahan gambut milik perusahaan.
Di tahun 2011 yang lalu, ada 20 titik api di perusahaan Agro Tumbuh Gemilang, 5 titik api dilokasi perusahaan Bina Makmur Bestari, 4 titik di Ricki Kurniawan Kertapers, 2 titik di Sumber Taman Nusa Pertiwi, 3 titik di Koperasi Puding Sejahtera dan 1 titik di Era Mitra Agro Lestasi.
Pada tahun 2012, 61 titik api dilahan gambut milik perusahaan Betara Oka Prima, 4 titik di Jasuma Kumpeh Indah, 1 titik Agro Tumbuh Gemilang, 51 titik di Bara Eka Prima, 7 titik di Era Mitra Agro Lestasi, 3 titik PT. Indo Agroganda Lestasi, 68 titik Ricky Kurnia Kertapers, 6 titik di lahan perusahaan Jambi Agro Wiyana, 1 titik Mendahara Agro Jaya Industri.
Sedangkan di tahun 2013, 2 titik di lahan Sawit Nas Perkasa, 1 titik di perusahaan Hazrin Nusapala Industri dan Kresna Duta Agroindo, 2 titik di Puri Hijau Lestari, Sawit Perkasa Mas dan perusahaan lain-lain.
Tahun 2014 juga tidak kalah banyak lahan gambut yang terbakar di lahan milik perusahaan, diantaranya, Kaswari Unggul 1 titik, Mendahara Agro Jaya Industri 12, Eka Bara Prima 8 titik, Puri Hijau Lestari dan perusahaan lain 1 titik.
“Kebakaran di lahan gambut ini dikarenakan adanya kanalisasi lahan gambut yang dikelola oleh perusahaan. Sudah dipastikan bahwa kawasan gambut dengan kedalaman 3 meter tidak mungkin dikelola untuk kawasan perkebunan atau HTI tanpa adanya sitem kanal,” tegasnya.
Untuk itu, dikatakan Rudi, kawasan yang sudah terlanjur diberi kanal, maka harus dilakukan perbaikan kanal menjadi system kanal tertutup. “Hal ini harus dilakukan untuk mencegah gambut kehilangan air pada musim kemarau,” pintanya.
(fth)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: