>

Ayah Bejat Cabuli Anak Tiri

Ayah Bejat Cabuli Anak Tiri

Korban Masih Kelas 3 SMP

MERANGIN- Seorang ayah seharusnya memberikan teladan yang baik bagi anaknya. Namun berbeda dengan RT (45) Warga Kecamatan Pemenang Selatan, entah setan apa yang merasuki sehingga ia tega mencabuli anak tirinya sendiri yakni Bunga (bukan nama sebenarnya) yang kini masih berusia 16 tahun dan duduk di kelas 3 SMP.

Akibat perbuatan itu, kini RT tengah mendekam di sel Mapolres Merangin dan terancam dikenakan hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, perbuatan bejat tersebut dilakukan RT, sekitar pukul 01.00 WIB dini hari Jumat (17/10) lalu. Dimana saat itu pelaku (RT) memasuki kamar korban, dan memeluknya dari belakang. Tidak sampai disitu, pelaku pun berusaha memasukkan kemaluannya ke kemaluan korban.

Tetapi saat ingin memasukkan, pelaku keburu ereksi, sehingga membuat korban terbangun. Ketika melihat perbuatan yang dilakukan pelaku, korban langsung menendang pelaku hingga terjatuh.

Kapolres Merangin AKBP Satria Yusada melalui Kanit Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Satuan Reskrim Ipda Dedi kepada sejumlah wartawan, Senin kemarin (27/10) membenarkan kejadian tersebut, dan mengatakan semenjak kejadian itu, korban jadi jarang pulang kerumah, karena takut dengan pelaku.

“Tak beberapa lama setelah kejadian, korban akhirnya menceritakan kejadian ini, dengan seorang temannya, dan temannya tersebut langsung menceritakan ke Kepala Desa, dan pada hari Jumat pagi, Kepala Desa beserta korban dengan ibunya, langsung melaporkan kejadian ini ke kami (polisi, red), dan kami langsung melakukan pengembangan,” kata Dedi.

Kemudian saat dilakukan pengembangan, sekitar pukul 16.00 WIB, pelaku berhasil diamankan, setelah bekerja sama dengan warga untuk menjebaknya. Dan pelaku pun langsung dibawa ke Polres Merangin.

“Ditangkap dirumah warga, saat ada acara, kami memang sudah kerja sama dengan warga untuk menangkap pelaku,” jelasnya.

“Saat ini pelaku masih kami tahan di sel, untuk proses penyelidikan, dan akan dikenakan pasal 81, 82 Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” ungkapnya.

Sementara itu, pelaku yang dikonfirmasi, mengaku menyesali perbuatan tersebut, dan saat melakukan itu, ia mengaku khilaf karena tergoda kemolekan tubuh korban.

Selain itu, pelaku juga menceritakan bahwa ia telah tiga tahun bersama korban, dan baru kali ini melakukan perbuatan tersebut.

“Sebelumnya saya tidak pernah, saat kejadian sebenarnya saya ingin mematikan lampu kamarnya (korban, red), tetapi saya nafsu melihat dia,” kata pelaku.

“Saya sangat menyesal telah berbuat seperti itu,” tambahnya.

Tidak hanya itu, aksinya dilakukan saat isteri serta anak tirinya yang masih kecil tidur didalam kamar lain, sehingga ia bisa dengan bebas melakukan perbuatan bejatnya.

“Saya sudah minta maaf kepada anak saya serta isteri, saya tidak menyangka akan terjadi seperti ini,” sesalnya.

(jun)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: