Sindikat Pembuat STNK Palsu Dibekuk

JAMBI – Anggota Buru Sergap (Buser) Polresta Jambi, berhasil meringkus komplotan pemalsu dokumen kenderaan roda empat, yang beraksi diwilayah Sumatera. Diantaranya, Hermanto (38), warga Kualo, Pekanbaru, Havid (35) warga Bangko, Jambi, dan Didi Sutaryadi (45), warga Beringin, Kota Jambi.
Kasat Reskrim Polresta Jambi, Sunhot P Silalahi, melalui Kasubbag Humas, AKP Sri Kurniati, mengatakan penangkapan ini merupakan hasil pengembangan penggelapan mobil yang dilakukan oleh tersangka Yudi, yang ditangkap beberapa waktu lalu.
“Ketiganya mempunyai peran masing-masing. Ditangkap Selasa (28/10) saat berkumpul membuat dokumen palsu,” ujar AKP Sri Kurniati, kepada sejumlah wartawan, kemarin (29/10).
Dikatakannya, diantara ketiganya Hermanto adalah pelaku pencuri kendaraan mobil, Havid berperan sebagai pemesan surat dan sekaligus pendana pembuat dokumen palsu, serta Didi Sutaryadi merupakan pembuat dokumen palsu.
Berdasarkan pengakuan Hermanto, dirinya sudah 17 kali melakukan pencurian mobil yang berlokasi di Pekanbaru. Hasil itu Ia jual ke Kerinci, dengan harga Rp16 sampai Rp17 juta. “Kalau mesan STNK palsu baru empat kali. Sebelumnya hanya jual mobil bodong dan orang yang beli sudah tau,” kata Hermanto.
Kemudian, Havid mengaku dirinya mendapat pesanan dari tersangka Hermanto. Dikatakannya, satu STNK palsu dirinya mendapatkan upah Rp150 ribu sampai Rp300 ribu. “Setelah Dia (Hermanto,red) mendapat barang, langsung telepon saya, kemudian saya pesan,” ungkapnya.
Sementara, tersangka Didi dalam pengakuannya, mengakui bertugas membuat dokumem palsu dengan menggunakan peralatan percetakan miliknya yang terletak di Simpang Rimbo, Kotabaru, Jambi. Dokumen yang dibuat itu, seperti STNK, buku KIR dan BPKB. Sedangkan hologram dan cetakan logo Dirlantas ia dapat dari Jakarta. “Membuatnya belajar sendiri, STNK-nya di scan menggunakan komputer,” terang Didi. Didi mengakui, selama empat bulan, dirinya sudah membuat 50 dokumen palsu. Rata-rata per dokumen Ia jual satu sampai 3 juta. “Kalau STNK saja Rp 400 ribu, langsung BPKB 3 juta,” katanya.
Diakuinya juga, tidak sembarang orang yang bisa memesan dokumen palsu kepadanya. Karena pembuatan itu dilakukannya secara tersembunyi disalah satu ruangan di tempat percetakan miliknya tersebut. “Hanya tiga orang yang boleh,” tuturnya.
Dari ketiga tersangka, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa uang Rp 3 juta, empat STNK palsu, BPKB, KIR, peralatan kunci, gulungan kertas hologram, plat mobil, komputer dan mesin cetak hotprint, serta empat handphone.
Atas perbuatannya, ketiganya dikenakan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen atau surat, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
(cr1)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: