Kepala Novan Dipukul Pakai Bongkahan Batu
JAMBI- Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi Yon Irwandi dan Ratna Gantina, terakit kasus pembunuhan Novan Siregar, Kasi I Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi. Pembacaan BAP tersebut dilakukan setelah adanya surat keterangan yang menyatakan kedua saksi tidak bisa dihadirkan dipersidangan.
Dibacakannya BAP saksi Yon Irwandi dan Ratna Gentina, karena sudah tiga kali dipanggil JPU untuk memberikan keterangan disidang lanjutan Kakak beradik ini, kedua saksi tidak hadir dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Kasi I Intelijen Kejaksaan Tinggi Jambi, Novan Siregar dengan dua terdakwa Lukman dan Deny, untuk memberikan keterangan.
\"Keduanya tidak hadir, ini ada suratnya, bisa tolong dibacakan pak,\" ujar Jaksa Adji Aryono, sesaat setelah sidang dibuka.
Adji Ariono, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi dipersidangan menyampaikan sudah tiga kali panggilan kedua saksi tidak juga datang ke Pengadilan Negeri Jambi untuk memberikan keterangan. \"Kita bacakan saja BAP kedua saksi pak Hakim,\" ujar Adji Ariono kepada Majelis Hakim dipersidangan, Kamis (30/10) kemarin.
Majlis Hakim yang diketuai oleh Supraja lantas mengkonfrontir dan meminta agar Penasehat Hukum (PH) terdakwa untuk melihat surat tersebut. Selanjutnya Majlis meminta agar JPU untuk membacakan isi BAP kedua saksi.
\"Ya, silakan dibacakan,\" sebut, Supraja.
Dalam BAP yang dibacakan oleh JPU, saksi Yon Irwandi, orang yang disebut-sebut sabagai saksi kunci dalam kasus pembunuhan ini kepada pihak kepolisian mengaku melihat secara langsung perkelahian antara korban dan kedua terdakwa. Dia menyebutkan, kepala korban beberapa kali dipukul oleh Deni menggunakan bongkahan batu hingga mengeluarkan darah.
\"Setelah dipukul dan korban tak berdaya, Deni kembali lantas mengambil Hendpone, dompet korban, dan sebilah parang, untuk selanjutnya meninggalkan lokasi,\" Kata Yon Irwandi didalam BAP yang dibacakan Jaksa Adji.
Diakhir persidangan, keterangan ini dibatah oleh terdakwa Deni. Menurutnya, keterangan tersebut hanya mengada-ada, pasalnya pemukulan diakuinya tidak dilakukan berkali-laki.
\"Jika berkali-kali, kepalanya akan pecah pak,\" bantah Deni.
Ratna Gantina, saksi yang juga merupakan istri korban, dalam BAP yang dibacakan JPU mengaku pertama kali mengetahui kejadian setelah dihubungi melalui ponsel oleh rekan suaminya. Diakuinya, pada saat kejadian tersebut dirinya tengah berada di Jambi untuk menjeput sang suami yang saat itu telah dipindah tugaskan dari Kejati Jambi.
\"Dia tidak pernah menceritakan masalah apapun terkait pembubuhan ini,\" ungkap Ratna.
Mengaku mendapat informasi pembunuhan ini, saksi lantas bergegas mendatangi suaminya yang saat itu telah berada dirumah sakit Baiturrahim. Beberapa tusukan diakui korban terlihat jelas, terutama dibagian peut.
\"Saya tidak pernah kenal dengan orang bernama Lukman, namun sebelumnya, saya sering mendapatkan SMS dari orang yang mengaku Lukman yang menyebutkan ada kedekatan antara korban dengan orang yang bernama Maya Novitasari. Beberapa SMS Maya juga sering kali diteruskan oleh Lukman kepada saya,\" terangnya.
Majelis Hakim yang diketuai Supraja akhirnya menunda persidangan dan akan dilanjutkan kembali pada Kamis (06/11) pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan 3 saksi meringankan yang akan dihadirkan oleh Penasehat Hukum (PH) terdakwa.
(ded)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: