Dirut PT Pos Tersangka Kasus Pengadaan PDT

JAKARTA – PT Pos Indonesia sedang mendapat ujian berat. Pada saat dipercaya menjadi ujung tombak pemerintah dalam penyaluran program kesejahteraan rakyat melalui bantuan nontunai, pucuk pimpinan BUMN logistik ini malah terjerat kasus korupsi.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama PT Pos Indonesia Budi Setiawan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat portable data terminal (PDT) yang berlangsung pada 2012-2013. Pada periode tersebut PT Pos Indonesia masih dipimpin oleh I Ketut Mardjana. Sedangkan Budi adalah direktur teknologi dan jasa keuangan. Pertengahan 2013, Ketut Mardjana dihentikan karena masa tugasnya dan naiklah Budi sebagai dirut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony T Spontana membenarkan penetapan tersangka Dirut PT Pos Indonesia tersebut. Sebenarnya penetapan tersangka untuk Budi Setiawan telah dilakukan sejak pekan lalu. Tepatnya sesuai surat perintah penyidikan tertanggal 21 Oktober. ”Memang ada bukti awal yang cukup kuat untuk menjadikan Budi sebagai tersangka,” terangnya.
Penetapan tersangka tersebut berdasar dua alat bukti, yakni keterangan dari saksi dan dokumen. Kemungkinan besar, setelah memeriksa saksi dan dokumen terdapat temuan adanya ketidaksesuaian spesifikasi PDT antara yang diminta dengan pengadaannya. Sekaligus, adanya alat yang ternyata tidak diadakan. ”Keduanya yang mengarahkan soal adanya dugaan korupsi,” paparnya.
Soal berapa kerugian negara, Toni menyampaikan bahwa Kejagung masih menghitungnya. Namun, yang pasti biaya pengadaan PDT itu mencapai Rp 10,5 miliar. ”Kami belum pastikan kerugian negaranya berapa,” jelasnya.
Lalu, apakah dilakukan penahanan terhadap Dirut PT Pos Indonesia, Dia mengaku sama sekali belum ada penahanan. Tapi, Kejagung memastikan ada pencekalan terhadap tersangka. Pencekalan itu dilakukan agar tersangka tidak bepergian keluar negeri dulu. ”Hanya pencekalan, belum penahanan,” tuturnya.
Yang jelas, hingga saat ini Kejagung telah menetapkan tiga tersangka untuk kasus PDT tersebut. Selain Dirut PT Pos Indonesia, sebelumnya sudah ada dua orang yang jadi tersangka, yakni Ketua Panitia Penerimaan Barang PT Pos Indonesia berinisial M dan Rekanan berinisial EC. ”Kami akan mendalami kasus ini,” ucap dia.
Perlu diketahui, Kejagung telah menggeledah dua kantor PT Kantor Pos Besar Area IV Jakarta dan Kantor Pusat PT POS di Gedung Wahana Bakti Pos, Jalan Banda, Bandung, Jawa Barat. ”Semua ini hasil penggeledahan di dua kantor itu,” jelasnya saat dihubungi kemarin.
Status tersangka yang melekat pada dirut perusahan tentu berpengaruh pada kinerja perseroan. Apalagi Budi menetapkan target ambisius terhadap kinerja PT Pos Indonesia yakni pendapatan tahun 2015 sebesar Rp 5,6 triliun. Perseroan juga menargetkan laba bersih pada tahun yang sama sebesar Rp 405 miliar, naik dibanding tahun 2014 yang diproyeksikan sekitar Rp 312 miliar.
(idr/kim)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: