Penghina Jokowi Bebas
Kasus Berlanjut, Wajib lapor Seminggu Sekali
JAKARTA – Muhammad Arsyad (MA), pemuda yang ditangkap akibat memposting foto porno palsu Presiden Joko Widodo kini bisa tersenyum semringah. Direktorat Tindak pidana Khusus Bareskrim Polri mengabulkan permohonan penangguhan penahanan pemuda 24 tahun itu. meski begitu, kasusnya tetap berjalan dan tidak akan dihentikan.
Ditemui di kediamannya di kawasan Ciracas, Jakarta Timur, kemarin, MA mengaku bersyukur bisa bebas dari penjara meski hanya sementara. Apalagi, kepulangannya diantarkan langsung oleh Kasubdit Cyber Kombes Rahmat Wibowo. ’’Saya menyesal, tidak akan mengulangi lagi,’’ tutur MA.
Selama 11 hari berada di bui, MA mengaku diperlakukan dengan baik oleh penyidik maupun sesama tahanan. Satu hal yang bisa disebut peloncoan hanyalah rambutnya yang digunduli. Kini, MA mengenakan peci putih untuk menutupi kepalanya yang gundul.
MA menuturkan, bukan dia yang mengedit foto cabul tersebut. Dia hanya mengcopy dari akun grup Facebook Anti Jokowi lalu diposting di akunnya sendiri. Menurut dia, yang menjadi korban bully cabul bukan hanya Jokowi yang saat itu berstatus Capres. Ada juga foto cabul serupa yang wajahnya diganti dengan Prabowo-Hatta.
MA mengaku tidak paham bagaimana mengedit foto. ’’Akun Facebook saya itu juga dibikinkan sama teman tahun 2010,’’ tuturnya. Aktivitas mengcopy foto itu dia lakukan di warnet saat dia masih menganggur. Kini, setelah akun facebook-nya di-suspend penyidik, MA mempertimbangkan untuk tidak lagi menggunakan jejaring sosial itu.
Sementara itu, Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Boy Rafli Amar menjelaskan, penyidik menilai proses penyidikan terhadap MA sudah cukup dan memenuhi kelengkapan formil maupun materiil. Karena itu, penyidik memutuskan untuk mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap MA.
Penangguhan itu tidak akan menggugurkan status MA. Dia tetap menjadi tersangka dalam kasus pornografi tersebut. ’’Yang bersangkutan dikenakan wajib lapor, sambil menunggu proses hukum selanjutnya,’’ terang Boy di Mabes Polri kemarin. MA dikenai wajib lapor sepekan sekali.
Nantinya, jika penyidik memerlukan tambahan keterangan dari MA, dia bisa diperiksa saat datang ke Bareskrim untuk wajib lapor. MA dikenai pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang pornografi. Pasal itu menjelaskan sanksi terhadap pihak yang membuat, memperbanyak, dan menyebarkan konten pornografi. Dia diancam dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Dirtipideksus Brigjen Kamil Razak menjelaskan, seorang tersangka bisa ditangguhkan penahanannya jika memenuhi empat persyaratan. Pertama, tidak mengulangi perbuatannya. Kedua, tidak berpotensi melarikan diri. Ketiga, tidak berpotensi menghilangkan barang bukti, dan terakhir tidak mempengaruhi saksi.
Dia mengingatkan, kasus pornografi bukan merupakan delik aduan. ’’Tanpa ada laporan, polisi tetap bisa menyidik kasus ini,’’ ujarnya. Sehingga, penyidikan tidak akan terpengaruh oleh apa yang terjadi di luar, termasuk perdamaian antara tersangka dan korban. Kalaupun ada perdamaian, ada kemungkinan hal itu bisa menjadi bahan pertimbangan hakim di persidangan.
(byu)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: