>

HBA Dukung Pemerintahan yang Bersih

HBA Dukung Pemerintahan yang Bersih

JAMBI - Gubernur Jambi, H. Hasan Basri Agus (HBA) mendukung terciptanya Pemerintahan yang bersih. Hal tersebut telah diatur dalam undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

                Kemudian juga tertuang dalam Undang Undang Nomor 30 tahun 2012 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07/KPK/02/2005 tentang tata Cara Pendaftaran Pengumuman dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara.

“Berdasarkan ketentuan tesrebut sebagi pejabat publik, kita telah melaksanakan kewajiban melaporkan harta kekayaan kepada KPK,” kata Gubernur Jambi HBA.

Hal tersebut terbukti telah dikirimnya laporan oleh Biro Organisasi Setda Provinsi Jambi dalam bentuk LHKPN. “Telah diterima oleh KPK,” jelasnya. Sedangkan untuk tahun 2014, KPK belum menyebarkan blanko isian LHKPN.

(fth) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: