Cacat Hukum Perda Angkutan Batubara

Cacat Hukum Perda Angkutan Batubara

Oleh: Dr Helmi, SH, MH.

Angkutan batubara dalam Provinsi Jambi sampai tulisan ini dimuat masih bebas melintas jalan umum khususnya dalam Kota Jambi. Korban manusia sudah banyak, kerugian materil di masyarakat tak terhitung, kerusakan jalan tak bias dibilang. Masyarakat Jambi resah. Ironis, ketika Perda No. 13 Tahun 2012 justru kontraproduktif.

Pemberlakuan Peraturan Daerah Provinsi Jambi No. 13 Tahun 2012 tentang Pengaturan Pengangkutan Batubara Dalam Provinsi Jambi sampai saat ini masih menimbulkan polemic hukum. Armada angkutan batubara dalam Provinsi Jambi menuntut agar Perda tersebut ditinjau ulang. Alasan ekonomi menjadi isu utama yang mereka sampaikan. Sementara, Pemda Provinsi melalui Gubernur Jambi menyatakan Perda tersebut harus ditegakkan. Jika tuntutan para sopir dan sikap Gubernur dikemas dalam bentuk pertanyaan, maka; pertama, apanya yang ditinjauulang? Kedua, apa yang ditegakkan dari Perda tersebut?

Perda ini menentukan paling tidak 3 (tiga) hal utama. Pertama, kewajiban pengangkutan Batubara  melalui jalan khusus dan jalur sungai paling lambat dilaksanakan bulan Januari 2014. Kedua, penggunaan jalan umum tertentu yang ditentukan oleh Kepala Daerah. Ketiga, sanksi administrasi dan sanksi pidana bagi pelanggar Perda ini.

 

JalurKhususdanJalur SungaiPengangkutan Batubara

Pasal1 angka 1 Perda No. 13 Tahun 2012, “Jalan Khusus adalah jalan yang dibangun oleh instansi, badan usaha, perseorangan atau kelompok masyarakat untuk kepentingan sendiri”. Konsep ini sesuai dengan UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Kewajiban pengusaha atau perorangan membangunan jalan khusus dan jalur untuk angkutan batubara ditegaskan Pasal 5 Perda ini yakni, (1) Setiap pengangkutan Batubara dalam Provinsi Jambi wajib melalui Jalan khusus atau Jalur sungai; (2) Kewajibanmelaluijalankhusussebagaimanadimaksudpadaayat (1) harussiapselambat-lambatnya Januari 2014.

Kewajiban Pasal 5 ayat (2) bermakna, pertama, selain kewajiban melalui jalan khusus juga kewajiban membangun jalan khusus dimaksud selambat-lambatnya Januari 2014. Artinya, pada Bulan Januari 2014 (sampai dengan tanggal 31) jalur khusus dan jalur sungai sudah siap dan terhitung 1 Februari 2014 angkutan batubara dalam Provinsi Jambi wajib melalui jalur khusus atau jalur sungai tersebut. Kedua, kewajiban dalam hukum berarti sesuatu yang mengikat, tidak boleh dilanggar, jika dianggar dikenakan sanksi.

Pembangunan jalan khusus yang dilakukan oleh pihak swasta sampai saat ini terbentur pada masalah perizinan,  terutama pinjam pakai kawasan hutan. Jalur sungai, juga bermasalah. Alhasil sampai tulisan ini dimuat, jalan khusus belum dibangun dan jalur sungai tida kmemungkinkan (tidaksiap) digunakan untuk pengangkutan batubara.

 

JalanUmumTertentu

Ketentuan mengenai jalur umum pada Perda ini dikategorikan menjadi dua, pertama jalan umum yang dimaksud Pasal 6. Jalan umum tertentu Pasal 6 ini yakni jalan umum yang dapat dilalui jika jalan khusus atau jalur sungai belum dibangun atau belum siap yang menghubungkan jarak terdekat dari lokasi tambang menuju ketempat penumpukan batubara di sungai terdekat dari lokasi tambang. Penggunaan jalan umum tertentu ini ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah (Gubenur, Bupati, Walikota). Fakta, tidaksatupun Kepala Daerah menetapkan Peraturan mengenai jalan umum tertentu yang dapat dilewati angkutan batubara.

Kedua, jalur umum pada Pasal 7 merupakan jalur yang telah ditentukan secara limitative pada Perda ini. Khusus jalan umum tertentu pasal ini tidak perlu ditetapkan oleh Kepala Daerah, karena sudah tegas dan jelas.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: