Empat Kontraktor Akan Diperiksa
JAMBI- Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, yang menangani kasus dugaan korupsi pengadaan genset di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden Mattaher Jambi pada tahun 2012, terus memanggil orang-orang terkait untuk dimintai keterangan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jambi, Iskandarsyah saat diwawancarai sejumlah wartawan mengatakan, Kamis (6/11) mendatang, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap 4 orang kontraktor yang kalah dalam proses tender proyek genset tersebut.
“Empat kontraktor yang ikut tender dan kalah akan diperiksa,” ujar Iskandarsyah, Senin (3/11).
Sayangnya, ia tidak menyebutkan siapa nama empat orang tersebut, dan tidak juga memberitahukan apa nama perusahaanya.
“Ada lima kontraktor yang mengikuti lelang, dari lima yang mengikuti lelang PT Adhi Putra Jaya lah yang menjadi pemenang. Empat lainnya kalah, dan yang empat ini yang akan kita periksa,” katamya.
Sementara itu, Penyidik Kejati Jambi sudah dua kali melayangkan surat panggilan kepada Direktur PT Adhi Putra Jaya untuk dimintai keterangan, namun dari pihak Direktur PT Adhi Putra Jaya tidak datang memenuhi panggilan penyidik.
“Direkturnya sudah dua kali kita panggil, namun sampai saat tidak juga datang memenuhi panggilan,”tukasnya.
Sebelumnya, beberapa pihak yang sudah diperiksa penyidik, salah satunya adalah Direktur RSUD Raden Mattaher Jambi, Ali Imran. Bahkan, dia sudah dua kali diperiksa.
(ded)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: