>

Dua Mantan Kepala BPMPPT Diperiksa

Dua Mantan Kepala BPMPPT Diperiksa

Kasus Izin Bodong Reklame

JAMBI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi saat ini sedang melakukan penyelidikan terkait Izin Mendirikan Bangunan Reklame (IMBR) bodong pada tahun 2012 yang dikeluarkan oleh  Kantor Perizinan Terpadu Satu Pintu (KPTSP), yang sekarang berubah menjadi Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPPT).

Kasi Intel Kejari Jambi, Karya Graham saat ditemui di Kejari Jambi mengatakan, Fauzi Darwas dan Sonia yang merupakan pejabat BPMPPT sebelumnya, pekan lalu telah diperiksa dan dimintai keterangan.

 

Namun, untuk Sonia, Karya Graham mengatakan tim penyidik akan menjadwalkan kembali pemeriksaannya, dengan alasan untuk memperdalam BAP sebelumnya.

\"Fauzi Darwas dan Sonia sudah diperiksa, namun untuk Sonia kita akan panggil kembali dalam minggu ini untuk mendalami BAPnya,\"ujar  Karya Graham, Senin (3/11).

Selain itu, Karya Graham menyebutkan, penyidik Kejari Jambi sudah memanggil lima orang untuk dimintai keterangan.

“Kita terus mendalami kasusnya, kita sudah memanggil lima orang untuk dimintai keterangan,\"katanya.

Sebagaimana diketahui, setidaknya ada sebanyak 32 perizinan yang diperiksa Inspektorat awal 2014 lalu, ternyata bodong.

Izin bodong ini dikeluarkan oleh Kantor Perizinan Terpadu Satu Pintu (KPTSP) yang sekarang berubah menjadi Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPPT).

(ded)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: