Wako Minta Mafia Perizinan Diungkap
JAMBI - Agaknya Walikota Jambi, Sy Fasha benar-benar geram dengan ulah oknum yang bertugas dalam pengeluaran perizinan dalam Kota Jambi. Sudah diketahui, ada setidaknya 32 izin bodong yang pernah dikeluarkan oleh Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT) Kota Jambi (dulu KPTSP, red).
Temuan ini didapat dari hasil pemeriksaan Inspektorat Kota Jambi beberapa waktu lalu. Dia mengakui, memang persoalan izin bodong ini sudah dilimpahkan ke ranah hukum. ‘‘Kami berterimakasih kejati mau mengungkap masalah izin bodong ini. Karena soal ini terus terang mengganggu kami karena ini wibawa pemerintahan karena selama ini ada izin bodong sehingga masyarakat tak menghargai pemerintah dalam hal proses perizinan ini,’‘ ujarnya.
Dia berharap, persoalan ini bisa diungkap sehingga masyarakat mengetahui sanksi jika bermain dalam perizinan. ‘‘Termasuk oknum di BPMPPT (dulu KPTSP, red). Kami minta ungkap saja semua yang terlibat dalam pengeluaran izin bodong ini,’‘ tegasnya.
Dia menegaskan juga, sanksi bagi oknum PNS yang bermain dalam pengurusan perizinan ini adalah kurungan. Selain juga sanksi dirinya sebagai PNS. ‘‘Akan diberikan sanksi sesuai PP 53, terberat itu sanksinya ya disamping pidana ya pemecatan,’‘ ucapnya.
Sementara Hafni Ilyas, Kepala Inspektorat Kota Jambi menyampaikan, memang terkait Izin Mendirikan Bangunan Reklame (IMBR) bodong beberapa waktu lalu ternyata sudah dilimpahkan ke Kejaksaan. Dia mengatakan, proses hukum nantinya akan menjadi kewenangan dari pihak Kejaksaan.
Menurutnya, pelimpahan berkas terkait hal ini sudah dilakukan dua pekan lalu.Sayangnya, bagaimana kelanjutannya, dia mengaku tak tahu pasti. ‘‘Yang pasti kita sudah limpahkan ke Kejaksaan, tapi saya belum tahu bagaimana tindak lanjutnya,’‘ ujarnya.
Setidaknya ada sebanyak 32 perizinan yang diketahui bodong dari hasil pemeriksaan Inspektorat awal 2014 lalu. Izin bodong ini diketahui dikeluarkan pada tahun 2012 lalu oleh Kantor Perizinan Terpadu Satu Pintu (KPTSP) yang sekarang berubah menjadi Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPPT).
Disampaikannya, beberapa pejabat BPMPPT Kota Jambi sudah dipanggil pihak kejaksaan untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Termasuk juga Kepala BPMPPT Kota Jambi saat ini, Fahmi.
Diterangkannya, berkas yang pihaknya limpahkan ke Kejaksaan merupakan hasil penyelidikan inspektorat sebelumnya. Kuat dugaan, perizinan tersebut sengaja dipalsukan oleh pejabat BPMPPT yang menjabat saat itu, yakni Fauzi Darwas.
Ditanya apakah mantan pejabat di BPMPPT itu juga sudah dipanggil untuk diperiksa? Dia mengaku tak mengetahuinya. ‘‘Itu kita tak tahu pasti. Apalagi dia tidak di Jambi kan. Kalau di kota bisa dipantau dia dipanggil atau paling tidak kan suratnya masuk ke Sekda terkait pemanggilannya,’‘ pungkasnya.
Modus yang dilakukan oleh pejabat dalam penerbitan izin bodong ini pada waktu itu dengan sengaja mengeluarkan izin. Namun penerbitan izin diduga tidak sesuai prosedur. Akibatnya, retribusi IMBR tidak masuk ke kas daerah, sehingga nomor yang terdapat pada IMBR tidak terdaftar di BPMPPT.
(wsn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: