>

Perusahaan Irwansyah Berpeluang Disita KPK

Perusahaan Irwansyah Berpeluang Disita KPK

JAKARTA - Irwansyah menambah daftar panjang artis yang berurusan dengan penyidik KPK. Dia kemarin (5/11) mendatangi KPK untuk menjalani pemeriksaan kasus pencucian uang yang dilakukan Tubagus Chaery Wardhana alias Wawan.

      Irwansyah menjalani pemeriksaan dengan status saksi selaku direktur PT Adika Cipta Pratama. Perusahaan itu diduga didirikan bersama Wawan. KPK mencurigai uang adik Ratu Atut Chosiyah yang mengalir ke perusahaan tersebut berasal dari tindak pidana korupsi yang selama ini menjeratnya.

                Juru Bicara KPK Johan Budi Sapto Pribowo mengungkapkan Irwansyah diperiksa karena dianggap mengetahui tentang kasus pencucian uang yang dilakukan Wawan. Johan mengaku selama ini KPK sudah mengantongi laporan hasil analisa (LHA) yang terkait Wawan dan perusahaan Irwansyah.

                Dengan posisi tersebut apakah Irwansyah bisa dijerat sebagai pelaku pencucian uang pasif ? Johan menyebutkan hal tersebut masih terbuka. Sebab dalam UU No 8 / 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang memang ada pasal yang bisa menjerat orang dalam posisi pelaku pasif seperti Irwansyah.

                Kategori pelaku pasif sesuai pasal 5 UU 8 / 2010 ialah seseorang yang menerima, menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan Harta Kekayaan, yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana.

                 Menurut Johan untuk menetapkan seseorang menjadi pelaku pasif pencucian uang, KPK perlu mencari sejumlah bukti. \"Salah satu yang kami dalami ialah apakah penerimaan uang itu murni bisnis atau orang yang menerima sebenarnya mengetahui uang itu dari tindak pidana,\" paparnya.

                Jika KPK bisa menemukan bukti Irwansyah sebenarnya tahu uang Wawan yang mengalir ke PT Adika Cipta Pratama merupakan hasil tindak pidana, maka artis 29 tahun itu bisa dijerat sebagai tersangka. \"Siapapun bisa dijerat sebagai tersangka kalau memang ditemukan dua alat bukti yang cukup,\" paparnya.

                Johan mengatakan jika dinyatakan terbukti, bisa saja sebuah perusahaan yang terkait TPPU akan disita. Namun jika perusahaan itu dimiliki banyak orang, maka yang disita hanya saham-saham pihak yang dinyatakan bersalah.

      Irwansyah kemarin menjalani pemeriksaan sekitar 7 jam. Saat meninggalkan KPK, tak banyak yang disampaikan pemeran utama film Heart itu. \"Saya sudah jelaskan semua ke penyidik KPK soal film,\" ucap suami dari artis Zaskia Sungkar itu. Dia berharap dari penjelasan itu tak timbul hal-hal yang dirugikan atau fitnah, baik bagi dirinya maupun orang lain.

      Saat ditanya perihal bisnis yang dijalani bersama Wawan, Irwansyah hanya tersenyum. Dia tak menjawab pertanyaan dan berupaya menerobos kerumunan wartawan untuk masuk ke mobilnya Vellfire-nya B 151 ZAS.

(gun)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: