>

Menaker Gerebek Penampungan TKI Ilegal

Menaker Gerebek Penampungan TKI Ilegal

JAKARTA - Suasana di jalan Asem Baris Raya, Gang Z, Tebet, Jakarta Selatan kemarin siang mendadak gempar. Pemicunya adalah sidak penampungan calon TKI ilegal oleh Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Hanif Dhakiri. Setelah berupaya masuk baik-baik tidak diladeni, dia nekat melompat pagar untuk bisa masuk ke dalam rumah penampungan itu.

  Dalam sidak kali ini, Hanif menemukan beberapa pelanggaran. Diantaranya adalah tempat tidur yang tidak layan dan keberadaan rumah penampungan yang tertutup. Rumah penampungan bernomor 24 yang disambangi Hanif kemarin adalah milik perusahaan Elkari Makmur Santosa.

  Dari luar lokasi penampungan ini terlihat sangat tertutup rapat. Bagian pagar rumah ditutup plastik fiber biru yang panjang. Selain itu pagar juga dipasangi kawat berduri. Dengan kondisi itu, masyarakat sekitar tidak mengetahui apa saja aktivitas di rumah tadi. \"Saat datang saya sudah meminta izin masuk kepada ibu asrama. Tetapi tidak ada respon, akhirnya saya masuk secara paksa,\" tandasnya.

  Dia mengaku nekat melompati pagar karena merasa kesal dan marah kepada pengurus penampungan. Sebelum naik pagar, Hanif sempat berteriak akan menutup perusahaan pengerah jasa TKI ini jika tidak dibukakan pintu masuk. Permintaan itu tidak dilayani alasannya pengurus meminta izin dulu ke pimpinan perusahaan.

  Pagar perumahan penampungan itu cukup tinggi. Hanif berhasil melompat setelah menaiki motor yang ada di sekitar pagar. Sesampainya di dalam rumah, dia langsung meminta izin operasional rumah penampungan TKI. Penjaga rumah tidak bersedia menunjukkan surat izin.  Informasinya surat izin itu disimpan manajemen perusahaan.

  Sesaat setelah aksi menghebohkan itu, gerbang perumahan dibuka. Hanif didampingi Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan (PPK) Muchtar Luthfie dan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (P2TK) Reyna Usman menemukan 43 calon TKI berkumpul di ruang tamu. Kondisi calon TKI yang sudah dipastikan illegal itu sangat memprihatinkan.

  Dari beberapa pengakuan calon TKI, mereka mengatakan melakukan aktivitias belajar, makan, dan tidur di ruangan berukuran 4x3 meter. Untuk tempat tidur, mereka hanya disiapkan kasus busa tipis dan terpaksa berdempet-dempetan. Penampungan ini juga hanya menyediakan satu kamar mandi untuk dipakai seluruh calon TKI.

  \"Ini tidak benar. Tidak sesuai dengan standar aturan,\" kata Hanif. Dia mengatakan standarisasi tempat penampungan TKI diatur dalam Permenakertrans 07/2005.

  Para calon TKI yang ada di rumah penampungan itu akan disalurkan ke Malaysia dan Singapura. Mereka umumnya berasal dari wilayah Cirebon, Jawa Barat. Calon TKI ini sudah berada di rumah penampungan ini selama satu bulan hingga ada yang tiga bulanan.

  Ternyata tidak jauh dari lokasi ini, juga ada informasi rumah penampungan TKI illegal lainnya. Setelah berhasil masuk ke lokasi kedua, Hanif mendapati sekitar 50 orang calon TKI. Hanif menjelaskan penampungan calon TKI yang dia kunjungi semuanya illegal dan segera ditutup.

  Sedangkan untuk para calon TKI tetap bisa berangkat ke luar negeri. Tetapi akan dioper ke perusahaan pengerah jasa TKI yang resmi lainnya. Dengan cara itu, para calon TKI yang awalnya ilegal, karena ikut pengerah ilegal, bisa menjadi TKI ilegal.

(wan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: