Kurir Narkoba dari Pulau Pandan Ditangkap
Transaksi 230 Butir Ekstasi Batal
JAMBI – Untuk kesekian kalinya, pihak kepolisian berhasil menggagalkan peredaran Narkotika, yang berasal dari Pulau Pandan. Bahkan, dari setiap penangkapan tersebut hampir semua zat adiktif terlarang itu berasal dari tempat yang biasa dikenal “sarang” Narkoba di Jambi itu.
Namun, hingga kini wilayah tersebut sangat jauh dari jangkauan pihak kepolisian Jambi. Belum diketahui apakah pihak kepolisian tengah mengatur strategi untuk menggrebek tempat tersebut atau ada alasan lain.
Selasa (4/11) sekitar pukul 17.00 Wib, Anggota Opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi, berhasil mengamankan 230 butir yang diduga Ekstasi, di Simpang Tiga, Perumahan Kota Baru Indah, Kenali Besar, Kota Jambi.
Menurut keterangan Hermanto (27), yang mengaku sebagai kurir, dirinya mendapatkan barang haram tersebut dari Pulau Pandan, Kelurahan Legok, Kacamatan Telanaipura, Kota Jambi.
“Ngambeknyo dari Pulau Pandan, disuruh Bang Zul orang Aceh, untuk ngantar barang ke Simpang Rimbo. Aku baru kenal jugo, dikasih upah satu juta,” ujar pelaku Hermanto, kepada sejumlah wartawan saat diwawancarai di Mapolresta Jambi, kemarin (5/11).
Kendati demikian, dirinya mengaku tidak mengetahui kepada siapa barang tersebut diberikan. Dirinya hanya diminta untuk mengantarkan dan akan dihubungi oleh seseorang yang menerima barang tersebut. “Belum ketemu samo orang yang nak dituju. Janjinya orang tu yang akan nelpon,” jelas pria yang asli Sekayu, Palembang yang baru dua bulan, tinggal di RT28, Pulau Pandan.
Sementara, Kapolresta Jambi, Kombes Pol Kristono, melalui Kasubag Humas, AKP Sri Kurniati, mengatakan saat ini tersangka tengah diamankan di Mapolresta Jambi untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. “Masih diselidiki dan dalam proses pengembangan,” ujar AKP Sri Kurniati, kepada sejumlah wartawan di kantornya, kemarin (5/11).
Lebih lanjut Ia mengatakan, dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa Ekstasi hijau lumut sebanyak 155 butir. Ini berdasarkan pengakuan tersangka itu berjumlah 75 butir.
“Jadi, jumlah semuanya 230 butir,” ungkapnya.
Diterangkannya, penangkapan berawal dari informasi oleh warga, yang mencurigai bahwa sering terjadi transaksi narkotika di Perumahan Kotabaru Indah, Kenali besar, Kota Jambi. Atas informasi tersebut, anggota melakukan penyamaran sebagai pemesan barang haram tersebut, dengan komunikasi melalui telepon seluler untuk bertemu di Simpang Tiga Perumahan Kotabaru, Kenali Besar, Kota Jambi.
Pukul 17.00 WIB, pelaku datang dengan mengendarai sepeda motor Suzuki FU tanpa nomor polisi. Kemudian langsung ditangkap, dan digelandang ke Mapolresta Jambi untuk dilakukan introgasi lebih lanjut.
Sri menambahkan, untuk memastikan barang bukti Narkotika tersebut, Satnarkoba polresta Jambi juga telah mengirimkan sampel barang bukti ke Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) untuk diteliti.
\"Hasil uji laboratorium barang buktinya positif, kemudian urine pelaku juga positif mengkonsumsi narkotika,\" tambah Sri.
Atas perbuatannya yang memiliki dan menyimpan narkotika, tersangka Hermanto, dikenakan pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: