Tipu CPNS, PNS Bungo Ditangkap
JAMBI – Dilaporkan melakukan penipuan dengan modus bisa meloloskan dalam tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2013, Yahya (54) PNS di Kesbangpol Bungo, diringkus. Dia ditangkap oleh anggota Unit Tindak Pidana Umum (Pidum) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Jambi, kemarin.
Penangkapan itu dilakukan Selasa (4/11) sekitar pukul 21.00 Wib, saat pelaku sedang menonton televisi, di rumahnya yang berlokasi di Muarobungo.
Kapolda Jambi, Brigjen Pol Bambang Sudarisman, melalui Kabid Humas, AKBP Almansyah, mengatakan penangkapan tersebut atas dasar laporan dugaan penipuan terhadap korban Idham Khalid Khasim (42) warga RT 04, Kelurahan Simpang IV Sipin, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.
“Sudah ditangkap, sebelumnya sempat menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujar Kabid Humas, AKBP Almansyah, saat dihubungi via ponselnya, kemarin (5/11).
Lebih lanjut mantan Kapolres Tanjab Timur ini mengatakan, penangkapan tersebut merupakan tindaklanjut dari laporan korban LP B/466/V/2014, tertanggal 19 Mei 2014. Korban mengaku mengalami kerugian senilai Rp 95 juta.
Saat ini, kata Almansyah, pelaku sudah ditahan di Mapolresta Jambi guna proses lebih lanjut. Penahan itu dilakukan sesuai dengan Surat Perintah Penahan (Sprinhan) yang diterbitkan, SP Han No: 189/XI/2014/Reskrim, tertanggal 5 Novenmber 2014.
“Saat ini, kasus masih dikembangkan oleh pihak Polresta Jambi,” tutupnya.
Kapolres Jambi Kombespol Kristono melalui Wakasat Reskrim Polresta Jambi AKP Deni Mulyadi mengatakan, Yahya ditangkap di rumahnya saat sedang santai. “Dia ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya saat sedang santai nonton TV,”ungkapnya.
Setelah ditangkap tanpa perlawanan, pelaku langsung dibawa ke Polresta Jambi untuk kemudian ditahan. “Saat ini sudah ditahan, tapi kita masih terus melakukan pengembagan, seperti memeriksa saksi-saksi,” tukas Deni Mulyadi.
Sementara, berdasarkan informasi yang diperoleh harian pagi Jambi Ekspres, pelaku tidak hanya melakukan penipuan dalam tes CPNS. Tetapi juga, penipuan terhadap kredit mobil. Namun hingga kini belum ada keterangan resmi terkait dugaan ini.
Diketahui, pelaku melakukan aksinya pada tahun 2013, saat tinggal di Sungai Kambang, Kota Jambi, bersama dengan keluarganya. Pada waktu itu, Ia (pelaku,red) menuai janji kepada tetangganya (korban,red) bisa memasukkan anaknya masuk PNS. Karena tergiur dengan janji tersebut, korban langsung menyetujuinya dengan memberikan uang sejumlah Rp 95 juta.
Uang habis dan anaknya tidak lulus, korban Idham langsung melapor ke Mapolresta Jambi, pada 19 Mei 2014, dengan laporan dugaan penipuan. Dengan itu, pelaku yang merupakan PNS di Kesbangpol Bungo, berhasil diringkus Selasa (4/11) pukul 21.30 Wib, kemudian langsung dibawa ke Mapolresta Jambi dan sampai sekitar pukul 03.00 Wib dinihari.
Moratorium CPNS Disesuaikan Keuangan Negara
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Yuddy Chrisnandi memastikan, rencana moratorium penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang dijadwalkan selama 5 tahun ke depan disesuaikan dengan kondisi kepegawaian secara nasional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: