LPJ Keuangan Daerah Buruk
67 Persen Laporan 2013 Salah
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluhkan buruknya laporan pertanggungjawaban keuangan daerah pada 2013. Karena itu Kemendagri berupaya mengantisipasi agar hal yang sama tidak terulang pada tahun anggaran 2014. Caranya, meminta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk memberikan bimbingan perencanaan dan pembuatan laporan keuangan.
Menteri Dalam Negeri (Tjahjo Kumolo) menjelaskan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait laporan pertanggungjawaban keuangan. Hasilnya, ternyata hanya ada 33 persen daerah yang laporan pertanggungjawaban keuangannya benar. Hal tersebut artinya 67 persen daerah masih salah dalam membuat laporan keuangan.\"Ini dengan standar dari BPK nya,\" terangnya.
Untuk penyebab terjadinya kesalahan pembuatan laporan keuangan itu beragam, diantaranya penyalahgunaan anggaran keuangan atau malah korupsi. Dia menuturkan, buktinya hingga saat ini ada lebih dari 300 kepala daerah yang tersandung masalah hukum, terutama soal penggunaan anggaran. \"Kemendagri akan konsen memperbaiki masalah ini,\" terangnya.
Caranya untuk memperbaikinya, lanjut dia, pihaknya meminta menkeu untuk bisa memberikan petunjuk kepada daerah bagaimana tata cara perbaikan laporan pertanggungjawaban keuangan itu. Misalnya, perencanaan programnya seperti apa, pelaksanaannya dilapangan harus bagaimana dan bagaimana penggunaan anggaran itu.
\"Salah satunya untuk penggunaan anggaran pembelian mobil dinas, Kemendagri memiliki aturan bahwa mobil dinas tidak boleh melebihi 2.700 cc.Yang diinginkan kemendagri itu spesifik ,\" terangnya.
Langkah selanjutnya, pengawasan terhadap penggunaan anggaran harus diperketat. Karena itu, Kemendagri telah meminta Kapolri Jenderal Sutarman untuk bisa menelisik bagaimana penggunaan anggaran negara di daerah. \"Pengawasan ini harus kerjasama lintas sektoral,\" tuturnya ditemui di Kantor Kemendagri kemarin (5/11).
Targetnya, untuk laporan pertanggungjawaban keuangan daerah pada 2014 yang sudah mendekati akhir tahun bisa jauh lebih baik. Dia mengatakan, pihaknya menetapkan angka 80 persen daerah harus benar laporan pertanggungjawabannya. \"Karena itu daerah juga harus membuka diri untuk bisa lebih transparan dalam pengelolaan keuangannya,\" terangnya.
Sementara itu Direktur Eksekutif Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah Robert Endi Jaweng menjelaskan, perbaikan laporan keuangan daerah ini memang sangat urgen. Hal itu perlu agar pemerintah daerah bisa memiliki menajemen pemerintahan yang baik.
Namun, sebenarnya ada satu masalah penting yang perlu diselesaikan dulu dalam tingkat pusat. Yakni, banyaknya versi format laporan keuangan. Selama ini daerah kebingungan karena ada tiga versi format laporan keuangan, yakni dari Kemendagri, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK). \"Ketiga format ini memiliki tujuan yang berbeda,\" jelasnya.
Karena itu, lanjut dia, pihaknya meminta agar Kemendagri, BPK, dan KPK bisa duduk bersama untuk merandang standar nasional laporan keuangan daerah. Sehingga, satu format laporan keuangan ini bisa digunakan untuk berbagai kepentingan. \"Kementerian dan badan manapun bisa menggunakan laporan keuangan yang formatnya disepakati bersama,\" tegasnya.
Setelah ada perbaikan format laporan keuangan, dia mengatakan bahwa kalau ada daerah yang masih tidak sesuai standar atau tidak betul dalam membuat laporan keuangan. Maka, harus ditindak tegas. \"Perbaiki di tingkat pusat, baru di daerah juga bisa diperbaiki,\" paparnya.
(idr)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: