Ratna Dewi Segera Diperiksa
Kasus Dugaan Korupsi Dana Pemutahiran Data
JAMBI - Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jambi, Ratna Dewi, segera dipanggil penyelidik Pidsus Reskrim Polresta Jambi. Ini dilakukan setelah pemeriksaan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) usai.
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Kristono, melalui Wakasat Reskrim, AKP Deni Mulyadi, mengatakan hingga kini pihaknya masih melakukan pemeriksaan ulang terhadap seluruh PPK yang ada di Kota Jambi.
\"Masih kita lakukan penyelidikan lebih dalam lagi kepada PPK ini,\" ujar AKP Deni Mulyadi, kepada sejumlah wartawan, kemarin (5/11).
Menurutnya, pemeriksaan PPK membutuhkan waktu yang cukup lama, mengingat jumlahnya cukup banyak. Kendati demikian, kata Deni, pihaknya terus mempercepat pemeriksaan dalam kasus yang diduga merugikan negara sebesar Rp500 juta, untuk anggaran pengajuan dana tambahan pemutakhiran data KPU Kota Jambi 2013.
\"Pemeriksaan PPK ini sejak 30 Okteber yang lalu. Satu hari kita periksa ketua dan bendahara. Jadi, pemeriksaan sampai 7 November mendatang,\" katanya.
Lebih lanjut Deni mengungkapkan, pemeriksaan PPK ini adalah pemeriksaan yang kedua kalinya, untuk meminta keterangan terkait Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) dana pemutahiran data tahun 2013 yang diduga diselewengkan itu.
\"Setelah ini selesai baru kita periksa Ketua KPU periode 2009-2013, Ratna Dewi,\" pungkasnya.
Hanya saja, Deni belum menyebutkan apa keterlibatan Ratna, dalam kasus dugaan korupsi senilai Rp500 juta tersebut, karena Ia diperiksa masih dalam tahap penyelidikan.
Terkait penetapan tersangka, Deni mengaku belum mengantungi nama. Sebab, hingga kini pihaknya masih terus melakukan penyelidikan guna menemukan benang merah dan orang yang paling bertanggungjawab dalam perkara ini.
Seperti diberitakan sebelumnya, penyidik Pidsus Polresta Jambi, membidik dugaan kasus korupsi, di Kantor KPU Kota Jambi. Sejauh ini, penyidik telah memeriksa puluhan orang untuk dimintai keterangannya.
Dari informasi yang didapat, penyidik menindaklanjuti laporan terkait dugaan korupsi tersebut yang masuk Maret 2014 lalu, diduga merugikan negara sebesar Rp500 juta untuk anggaran Pengajuan dana tambahan pemutahiran data pada tahun 2013.
Penyimpangannya, diduga dana senilai tersebut tidak ada yang sampai ke PPK. Dari beberapa saksi yang dimintai keterangan, dana tersebut tidak ada masuk ke rekening PPK.
(cr1)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: