Revisi Kolom Agama ke Pemerintah Daerah

Revisi Kolom Agama ke Pemerintah Daerah

       \"Selama itu dikosongkan bagi masyarakat minoritas, tidak akan berpotensi masalah,\" kata Zubaidi. Intinya Kemenag tetap berharap kolom agama dipertahankan di dalam KTP. Perkara kolom itu nanti diisi atau tidak, Kemendagri yang membuat aturannya. Alasan dari Kemenag adalah, agama merupakan keyakinan sekaligus identitas masyarakat. Pemerintah juga harus mengakomodir keinginan masyarakat yang berharap kolom agama tetap ada di KTP.

(idr/byu/wan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: