>

Penyidik Panggil Saksi Ahli LKPP

Penyidik Panggil Saksi Ahli LKPP

Kasus Dugaan Korupsi Alkes Unja

JAMBI- Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, terus melakukan penyidikan terkait dugaan korupsi Alat Kesehatan ( Alkes ) Laboratorium dan Penelitian Fakultas Kedokteran Universitas Jambi (Unja) yang menyeret Rektor Unja, Aulia Tasman menjadi tersangka.

Kepala Seksi Penerangan Hukum, Iskandarsyah, mengatakan belum lama ini, pihaknya melakukan ekspos terhadap kasus tersebut. Ini digunakan untuk mengetahui hasil penyidikan dan meminta tanggapan dari jaksa senior untuk mendalami kasus tersebut.

\"Iya, beberapa waktu lalu kita lakukan ekspose perkara untuk kasus pengadaan Alkes Unja.\" ujar Kasi Penkum, kepada sejumlah wartawan beberapa waktu lalu.

Selain itu, Kepala Seksi Penyidikan, Imran Yusuf, menambahkan bahwa penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap saksi ahli LKPP untuk mengkroscek proses pelelangan terkait dengan kasus ini. Tidak hanya itu, Imran juga menyatakan akan memanggil pihak BPKP untuk melakukan penghitungan kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini.

“Kita akan memanggil LKPP dan BPKP untuk mengkroscek proses pelelangannya.”kata Imran Yusuf kepada wartwan di ruanganya.

Ditetapkanya Aulia Tasman sebagai tersangka terkait dengan pembangunan gedung Rumah Sakit Pendidikan Unja senilai Rp 35 miliar. Bangunan itu yang seharusnya digunakan untuk tempat alat alat kesehatan. Namun ternyata bangunan tidak bisa digunakan dan alat kesehatan pun terbengkalai. Diduga terjadi total loss dalam pengadaan yang nilainya mencapai Rp 20 miliar.

(ded)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: