Pemda Masih Bisa Gelar Tes CPNS
JAKARTA - Kabar gembira bagi masyarakat yang ingin menjadi pegawai negeri sipil (PNS). Meski Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) akan memoratorium penerimaan CPNS untuk lima tahun ke depan mulai 2015, tapi Pemda tetap diperbolehkan menggelar tes CPNS dengan beberapa syarat.
Kepala Biro Hukum Komunikasi dan Informasi Publik Kemenpan RB, Herman Suryatman, syarat tersebut yakni belanja pegawai tidak berlebihan, adanya analisa jabatan dan beban kerja, adanya proyeksi kebutuhan pegawai selama lima tahun, dan soal letak geografis yang sulit dijangkau.
‘’Meski kebijakan dilakukan secara nasional, namun implementasinya dilakukan secara situasional. Sehingga tiap daerah berhak mengajukan formasi CPNS apabila memenuhi persyaratan di atas,’’ jelas Herman Suryatman, kepada harian ini di Jakarta, Selasa (18/11).
Terkait syarat belanja pegawai, dia menjelaskan, bila suatu daerah pertumbuhan ekonominya negative (minus growth) sementara belanja aparaturnya di atas 50% dari APBD, maka Pemda bersangkutan tidak dibolehkan ada penambahan CPNS.
Bagi daerah zero growth (tidak ada pertumbuhan) dan belanja aparaturnya antara 25-50% dari APBD, Pemdanya masih diperbolehkan ada tambahan CPNS. Tetapi penambahan PNS itu hanya untuk menggantikan yang sudah pensiun. Sementara bila ada growth (pertumbuhan) dan belanja aparaturnya di bawah 25%, maka Pemdanya diperbolehkan melakukan formasi CPNS.
‘’Meski kebijakan nasional tidak ada penambahan pegawai, tapi tiap daerah diberlakukan sesuai kriteria itu,’’ ujar Herman. Terlepas dari itu, kata dia, pemberlakuan moratorium itu sendiri masih dikaji dan didalami.
Anggota Komisi IX DPR RI, Elva Hartati, mendukung moratorium tersebut. Pasalnya hal itu sebagai salah satu cara untuk menghemat APBN. Mengingat bangsa ini sedang mengalami keterpurukan dalam bidang ekonomi.
\"Saya mendukung, toh itu hanya sementara. Jika memang perekonomian di Indonesia sudah membaik, pasti akan dihapus moratoriumnya,’’ kata dia.
Apalagi, menurutnya, moratorium tidak diberlakukan untuk CPNS bidang pendidikan dan kesehatan. Dengan demikian tidak akan menghambat atau mengganggu pertumbuhan di Indonesia. ‘’Selama pendidikan dan kesehatan masih diberlakukan, saya rasa cara ini memang tepat,’’ katanya.
(why)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: