>

Anak Mantan Bupati Tebo Diperiksa

Anak Mantan Bupati Tebo Diperiksa

Terkait Kasus Dugaan Korupsi PLN 2007

MUARATEBO - Anak mantan Bupati Tebo Madjid Muaz, yakni Iwan Julianes, diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan listrik tahun 2007, oleh penyidik Kejari Tebo, Selasa (18/11) kemarin. Iwan juga mengantarkan berkas berupa bukti transfer dana sebesar Rp 600 juta ke PT Bineka.

Hal itu dikatakan Kepala kejaksaan Negeri Muara Tebo, Nur Slamet SH MH melalui A. Rudi Kasi Dantun yang juga Ketua Tim Kasus Dugaan Korupsi PLN tersebut. \"Iya, IJ kemari (kantor Kejari Tebo,red) mengantar bukti transfer uang ke PT Bineka,\" ujar Kasi Datun saat dikonfirmasi wartawan di ruang kantornya, kemarin.

Dijelaskannya, sebelumnya IJ sudah kita panggil dan menghadap untuk memberi keterangan terkait kasus dugaan korupsi PLN tahun 2007, \"Selasa minggu kemarin (11/11) dia sudah datang untuk memberi keterangn. Hari ini (kemari,red) hanya mengantar bukti transfer saja,\" tukasnya.

Namun, dari informasi yang didapat bahwa materi yang dibeli dari PT bineka dengan nilai Rp 600 juta tersebut sudah diambil kembali oleh PT binneka pada bulan Desember 2007. Sedangkan dana yang telah ditransfer oleh IJ sebesar Rp 600 juta kepada PT Binneka tersebut belum diketahui apakah dikembalikan oleh PT Binnenka atau dikemanakan.

Terkait hal itu, IJ sewaktu dikonfirmasi harian ini mengaku baru dari kantor Kejari Tebo. Sewaktu ditanya lebih lanjut, dia enggan berkomentar, \"Iya saya baru saja dari sana (kantor Kejari,red). Sekarang lagi dijalan mau ke Jambi. Nanti saja tunggu saya ke Tebo kalau mau konfirmasi,\" singkatnya saat dikonfirmasi via telepon.

Untuk diketahui, sebelumnya pihak kejari Tebo telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan jaringan listrik di Desa Muara Ketalo Kecamatan Tebo Ilir dan Desa Sapta Mulya, yakni IJP yang saat itu sebagai PPTK proyek dan Suterisno alias Anok pelaksana atau rekanan yang saat ini statusnya tahanan kejaksaan.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, sejauh ini Kejari Tebo juga telah menemukan beberapa bukti yang mengindikasikan adanya tindak pidana dalam proyek tahun 2007-2008 ini serta adanya kerugian Negara sekitar Rp 600 juta.

Hingga saat ini Kejari Muara Tebo terus menelusuri arah perkembangan Kasus tersebut, diantaranya kemana saja aliran dana proyek. Bahkan, Kejari mengatakan pihaknya sudah mengantongi sejumlah nama kemana aliran dana proyek yang merugikan negara sekitar Rp 600 juta tersebut.

(bjg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: