Ijazah Palsu, Anggota DPRD Tanjabtim Diperiksa
JAMBI – Anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Desmayerti, Selasa (18/11) kemarin, diperiksa Penyidik Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi.
Dikatakan Direktur Reskrimum, Kombes Pol Irawan David Syah, pemeriksaan tersebut dilakukan guna memperoleh keterangan terkait laporan penggunaan ijazah palsu dalam pencalonannya sebagai anggtota DPRD Tanjab Timur.
\"Iya, hari ini Desmiyerti diperiksa, tapi masih dalam statusnya sebagai saksi,\" ujar Kombes Pol Irawan David Syah, saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, kemarin.
Sejauh ini, kata Irawan, pihaknya sudah memeriksa sekitar 6 orang saksi, guna memperoleh benang merah atas laporan tersebut. Selain itu, juga akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan tindak lanjut dari penanganan kasus ini.
\"Nanti akan kita lakukan gelar perkara untuk menentukan kasusnya,\" kata Irawan.
Politisi Partai Hanura, Desmiyerti, yang terpilih sebagai anggota DPRD Tanjab Timur periode 2014-2019, ini diperiksa terkait laporan ijazah paket C palsu yang diduga digunakan dirinya untuk mencalonkan diri saat itu.
Hanya saja, wartawan belum berhasil mendapatkan keterangan dari Desmayerti terkait pemeriksaan terhadap dirinya. Pasalnya, hingga pukul 15.00 WIB, yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan di ruang Ditreskrimum lantai tiga Polda Jambi.
Seperti diberitakan, Desmayerti dilaporkan oleh Bunga Tan, yang tidak lain adalah koleganya sesama caleg. Bunga Tan merasa dirugikan karena Desmayerti diduga menggunakan ijazah palsu.
Saat Pileg 2009 lalu, permasalahan ini juga pernah muncul. Namun saat itu, permasalahan ini dapat diselesaikan sehingga tidak berujung laporan polisi.
(cr1)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: