Lintasan Atlit, Penyidik Temukan Kerugian Negara
JAMBI- Kasus dugaan penyimpangan pembangunan lintasan lari atlet atletik (shuttle ban) Stadion Tri Lomba Juang (KONI) Kota Jambi tahun 2012, yang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, kini memasuki babak baru.
Asisten Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi Jambi, Idianto saat diwawancarai sejumlah wartawan di Kejati Jambi mengatakan pengumpulan data dan memintai keterangan sejumlah orang terkait atas penyelidikan kasus ini sudah rampung.
”Dalam waktu dekat ini penyidik akan melakukan ekspos hasil dari penyelidikan,” ujar Idianto, Selasa (18/11).
Idianto menjelaskan, kasus yang sumber dananya berasal dari APBN Kementerian Pemuda dan olah raga sekitar Rp 7 miliar ini, sudah diketahui gambaran kerugian negaranya. “Kerugian negara sudah dapat,” tegasnya.
Terpisah, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Elan Suherlan mengatakan penyidik sudah melakukan Ekspos terbatas, namun belum keseluruhan, dan penyelidik sudah mengantongi nama-nama saksi yang akan dimintai keterangannya untuk melengkapi kekurangan pada ekspos terbatas.
“Calon saksi sudah kami kumpulkan, untuk dimintai keterangannya terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi ini,” katanya.
Sementara terkait hasil sampel yang diambil penyelidik di lapangan belum lama ini, Elan menyebutkan jika pemeriksaan sampel lintasan masih berjalan. “Semua penyelidikan masih berjalan, tidak ada yang mandek,” tegasnya.
Seperti diketahui, anggaran sebesar Rp 7,4 miliar dialokasikan Kementerian Pemuda dan olah raga tahun 2012, untuk pengadaan shuttle ban sepanjang 400 meter, di Stadion Tri Lomba Juang (KONI) Kota Jambi.
Terkait penyelidikan kasus ini, penyidik kejati jambi sudah memanggil Ketua DPW Partai Bulan Bintang (PBB) Nasrulah Hamka yang juga caleg DPRD Provinsi Jambi terpilih dari dapil Tanjabar-Tanjabtim untuk dimintai keterangan.
Selain Nasrullah Hamka, penyidik juga memanggil Kadispora Pemprov Jambi, Satria Budi untuk dimintai keterangan dalam kasus yang sama.
(ded)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: