Harris AB Dituntut 2 Tahun
JAMBI - Mantan Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Tranmigrasi (Sosnakertrans) Provinsi Jambi, Harris AB dituntut dua tahun penjara. Didakwa bersalah dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jambi untuk pengadaan logistik Perkemahan Putri Nasional (Perkempinas) tahun 2012.
Selain tuntutan tersebut, JPU Kejaksaan Tinggi Jambi, juga menuntut terdakwa Harris AB dengan membayar denda senilai Rp 50 juta dengan Subsidair 3 bulan kurungan penjara. Dan dikenakan membayar kerugian negara sebesar Rp 941 juta dengan subsidair 1 tahun penjara.
Dalam tuntutan yang dibacakan bergiliran oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jambi, Djaka Wibisana, Taliwondo dan Demi ini, disebutkan, sebagai Kuasa Penguna Anggaran (KPA), terdakwa telah terbukti menyalah gunakan kesempatan, kewenangan dan jabatan. Karena terdakwa tidak mengawasi dan mengecek terhadap penggunaan uang yang diterima rumah makan.
Jaksa juga menyatakan, akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan mantan Sekda Provinsi Jambi, Syahrasaddin telah memperkaya diri sendiri, korperasi dan orang lain. Hal ini telah terlihat dalam perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jambi kerugian uang negara yang ditimbulkan sebesar Rp 941 juta.
\"Akibat perbuatan terdakwa bersama Syahrasaddin telah terbukti telah menguntungkan Tonggul Silatongga dan Chairil Anwar,\" ujar JPU pada saat membacakan tuntutan disidang. lanjutan Harris AB, Rabu (19/11).
Djaka Wibisana juga menyatakan, terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi seperti yang telah dakwakan JPU yaitu dakwaan Subsidair pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hal ini sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.
Djaka juga menyebutkan pengembalian kerugian negara yang dilakukan Kuasa Penguna Anggaran (KPA) untuk pengadaan logistik kegiatan Perkempinas tahun 2012, tidak membebaskan terdakwa dari hukum. Disebutkannya, pengembelian keuangan negara hanya membantu meringankan hukuman terdakwa.
Adapun hal yang memberatkan terdakwa, terdakwa tidak membantu program pemerintah melakukan pemberantasan Tindak Pidana korupsi (tipikor). Namun hal yang meringankan, sebut Taliwondo, terdakwa tidak pernah dihukum, didalam persidangan terdakwa telah menyesali perbuatanya dan terdakwa telah beritikad baik untuk mengembalikan kerugian negara.
Setelah pembacaan tuntutan, Majelis Hakim yang diketuai Paluko Hutagalung mengatakan bahwa atas tuntutan JPU terdakwa berhak mengajukan nota pembelaan (pledoi).
Dengan tuntutan yang diajukan oleh JPU, maka Haris AB melalui Penasehat Hukumnya akan mengajukan pembelaan atau pledoi . Sehingga persidanganpun kembali ditunda oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Paluko Hutagalung, persidangan selanjutnya akan kembali digelar. Senin (24/11).
Untuk diketahui dalam kasus ini modus yang digunakan adalah pada kegiatan Perkempinas, dibidang logistik menunjuk tujuh rumah makan dan ketujuh rumah makan dikeluarkan SPK, yang ditandatangani oleh Kuasa Penguna Anggaran (KPA). Sedangkan dalam pelaksanaannya yang menerima hanya tiga rumah makan. Sedangkan yang empat itu bodong, tetapi SPK nya ada.|
Tetapi khusus untuk pengadaan logistik dana sudah dicairkan Rp 1,2 miliar, tapi dana yang dipergunakan untuk logistik, makan, minum hanya Rp 350 juta. Jadi dana yang tidak terpakai sebesar Rp 850 juta yang diduga sebagai kerugian negara.
Diketahui dalam kegiatan Perkempinas tahun 2012, direncana dianggarkan untuk 5.000 orang, dan ternyata yang hadir dalam kegiatan hanya 1.500 orang. Ini menjadi pertanyaan, karena artinya ada kelebihan di sana. Dalam kegiatan Perkempinas sendiri ada empat kuasa pengguna anggaran yang diangkat KPA induk Sekda Syahrasaddin. Yang dimaksud empat itu adalah KPA penyedia barang habis pakai, KPA penyedia barang tak habis pakai, KPA penyedia logistik, KPA humas.
(ded)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: