Rakaman Berbahasa Kerinci, Hakim Minta Diterjemahkan
Sidang Kasus Bansos Lima Anggota DPRD
JAMBI- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) Jambi, Rabu (19/11) kembali mengelar sidang lanjutan lima mantan anggota DPRD Kabupaten Kerinci tahun 2008 yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi pinjaman dana daerah dan bantuan sosial pembangunan rumah ibadah setda Kabupten Kerinci.
Pada sidang lanjutan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sungai Penuh mengajukan satu alat bukti yang diperoleh dari saksi Adi Muhklis yang saat ini telah menjadi Narapidana di Lembaga Pemesyarakatan Kerinci dengan kasus yang sama.
Bukti tersebut berbentuk rekaman atau audio visual yang telah di CD kan, yang isinya tentang percakapan antara Adi Muhklis dengan ke 4 terdakwa, yaitu H Said Abdullah, Musrimin, Nopantri dan Irmanto.
\"Sidang hari ini, kita ajukan bukti 4 CD rekaman audio visual antara Adi Muhklis dengan ke 4 terdakwa,\" ujar JPU, Kejari Sungai Penuh, Chairul, saat sidang.
Namun dalam proses persidangan, saat rekaman tersebut di putar untuk didengarkan oleh para majelis hakim, ternyata isi rekaman tidak bisa dimengerti oleh para majelis, karena bentuk percakapannya berbahasa Kerinci. Sehingga, majelis hakim yang diketuai oleh Supraja meminta kepada JPU untuk menerjemahkan rekaman tersebut dengan cara visual atau tertulis, setelah itu baru diajukan kembali kepersidangan.
\"Untuk bisa dimengerti, saya minta kepada JPU untuk menerjemahkan isi rekaman terlebih dahulu,\"kata Supraja dalam sidang
JPU kembali menambahkan bahwa, pada sidang selanjutnya bukti yang akan diajukan bukan hanya rekaman percakapan Adi Muhklis dengan ke 4 terdakwa, tapi bukti video disaat istri Adi Muhklis dan Anaknya mengunjungi rumah ke empat terdakwa juga akan diajukan kepersidangan.
\"Bukti video disaat istri dan anak Adi Muhklis pergi kerumah ke 4 terdakwa, juga ada dan akan kita tampilkan kepersidangan selanjutnya,\"lanjut JPU.
Setelah mendengar isi rekaman tersebut, Supraja kembali menunda persidangan dan akan dilanjutkan pada Rabu (26/11). Lima mantan dewan yang menjadi terdakwa yaitu Said Abdullah, Musrimin, Nopantri, Ade Utama dan Irmanto.
(ded)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: