Tersangka Kasus Sabu 7 ons Dilimpahkan
JAMBI - Penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi, sudah melakukan tahap dua terhadap tersangka kasus kepemilikan Sabu 7 Ons, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jambi. Pelimpahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan Senin (24/11) pukul 08.00 Wib, oleh penyidik Polda Jambi.
Kapolda Jambi, Brigjen Pol Bambang Sudarisman, melalui Kabid Humas, AKBP Almansyah, mengatakan itu dilakukan setelah beberapa kali melengkapi petunjuk kelengkapan berkas.
\"Sudah dilimpahkan ke Jaksa, pagi tadi (kemarin,red),\" ujar AKBP Almansyah, kepada wartawan di ruangannya, Senin (24/11) kemarin.
Lebih lanjut ia mengatakan, Minggu lalu, jaksa sudah menyatakan berkas P21(lengkap,red), kemudian penyidik langsung melakukan persiapan pelimpahan tahap dua. \"Sekarang barang bukti dan tersangka sudah berada di tangan jaksa,\" kata Mantan Kapolres Tanjab Timur ini.
Dua tersangka dalam kasus ini adalah pria asal Nangroe Aceh Darussalam (NAD), yakni Asnawi (27) dan Anwar Hasbulah (34), yang dibekuk Anggota kepolisian Polda Jambi, beberapa bulan terakhir.
Awalnya, ada tiga orang yang diamankan. Namun, satu orang lainnya, yakni Muhamad Iqbal (20), dilepaskan karena tidak cukup bukti untuk dijadikan tersangka dalam kasus ini.
(cr1)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: