Harris : Saya Nonjob, Kuliah Anak Terbengkalai
Pledoy Kasus Perkempinas
JAMBI- Pengadila Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Senin 24/11 kembali mengelar sidang lanjutan mantan Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Tranmigrasi (Sosnakertras) Provinsi Jambi, Harris AB yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jambi untuk pengadaan logistik pada kegiatan Perkemahan Putri Nasional (Perkempinas) tahun 2012.
Agenda sidang, adalah pembacaan Nota pembelaan (Pledoi) dari terdakwa dan Penesehat Hukum atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Pada saat menyampaikan nota pembelaan (Pledoi) dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Paluko Hutagalung, Haris AB tampak mengeluarkan air mata.
Dalam penyampaikan pledoi Harris AB menyebutkan bahwa atas nama keluarga, dari lubuk hati, dirinya tidak mengetahui dana untuk kegiatan Perkempinas tahun 2012 adalah dana hibah. \"Kalau saya tau mungkin saya akan limpahkan,\" ujar Harris.
Disampaikannya lagi, akibat kasus ini, dirinya sudah mendapat banyak kerugian. Ia sudah di nonjobkan dari jabatnya selaku Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Tranmigrasi (Sosnakertras) Provinsi Jambi. Tidak itu saja, Haris AB mengaku pendidikan anaknya yang masih kuliah terbengkalai.
Haris juga keberatan dengan tuntutan Jaksa, meski JPU menyatakan Harris AB bersama-sama dengan Syahrasaddin dan Sepdinal telah melakukan tindak pidana korupsi, tetapi kenapa dirinya sendiri yang dibebankan untuk membayar kerugian negara. “Mengapa cuma saya sendiri yang dibebankan untuk membayar kerugian negara,”sebutnya.
Namun, apapun keputusan Majelis Hakim Tipikor Jambi, Ia (Harris red) siap menerima. “Saya minta putusan yang seadil-adil. Minta majelis hakim mempertimbangkan,\" tandasnya.
Amin Ibrahim Penesehat Hukum terdakwa, menyatakan bahwa klienya tidak mengetahui kerja sama dengan 7 rumah makan,yang dikoordinir oleh Tunggul Silitonga. Selain itu PH juga menyatakan bahwa Terdakwa melakukan penanda tanganan dilakukannya setelah pekerjaan Perkempinas berakhir .
Dengan hal itu, maka PH menyatakan bahwa terdakwa ( Haris AB ) tidak terbukti dalam dakwaan pasal 2, Namun JPU menyatakan bahwa terdakwa terbukti dalam dakwaan pasal 3. Yaitu, secara melawan hukum menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang menyebabkan timbulnya kerugian negara.
\"Unsur kedua tidak terpenuhi, jaksa harus membuktikan hubungan kausalitas kasus ini sehingga dapat dipastikan,\"jelas Amin Ibrahim.
Kemudian Terkait dana bagi hasil dan dana hibah, terdakwa tidak tau bahwa dana tersebut dalam perkempinas. Terdakwa tidak banyak mengetahui tentang dana bagi hasil antara PT IIS dengan Pemprov Jambi.
\"Motif terdakwa untuk menguntungkan diri sendiri jelas tidak menganai terdakwa, tidak ada uang yang yang masuk ke kantong terdakwa, malah uang terdakwa sendiri tersedot dalam kegiatan tesebut,\" katanya.
Oleh sebab itu, tim PH menyatakan unsur megguntungkan diri sendiri atau orang lain tidak terpenuhi. Begitu juga mengenaui unsur menyalahgunakan kewenangan.
Bahwa kewenangan terdakwa sudah diambil alih oleh ketua kwarda.
\"Terdakwa sama sekali tidak melakukan penyalahgunaan wewenang, oleh karena itu unsur menyalahguaan wewenang tersebut tidak terbukti sama sekali,\" tambahnya.
(ded)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: