Edi Hamdani Didakwa Dua Pasal
JAMBI- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Senin (24/11) mengelar sidang perdana Kepala Terminal Truk Jalan Lingkar Selatan, Kota Jambi, Edi Hamdani yang menjadi terdakwa kasus dugaan penyelewengan uang distribusi terminal di Dinas Perhubungan Kota Jambi, Januari-November 2012, dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jambi.
Pada dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nuraida, mendakwa terdakwa dengan dakwaan Primaiar dan subsidair. Primair Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP, tentang tindak pidana korupsi.
“Terdakwa selaku mantan Kepala Terminal Truck Jalan Lingkar Selatan, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 122.535.000, dari sector retribusi yang tidak disetorkan terdakwa kepada bendahara,” ujar JPU Nuraida Silalahi, Senin (24/11).
JPU menyatakan, bahwa terdakwa Edi Hamdani sebagai Kepala Terminal Truk Jalan Lingkar Selatan, Kota Jambi telah terbukti melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koperasi yang telah merugikan keuangan negara kurang lebih sebesar Rp 122 juta. \"Akibat perbuatan terdakwa negara menjadi rugi,\" katanya
Atas dakwaan JPU, terdakwa dan Penasehat Hukumnya tidak akan menyampaikan keberatannya, dan menerima dakwaan. “Kami menerima dakwaan JPU, dan tidak menyampaikan keberatan,” kata Edi Hamdani melalui Penasehat hukumnya.
Karena terdakwa tidak menyampaikan keberatannya, Majelis Hakim yang diketuai Paluko Hutagalung menunda sidang hingga pekan depan, dengan agenda keterangan saksi. “Kepada JPU untuk menghadirkan saksi-saksi, seperti bendahara dan petugas terminal,” kata Paluko Hutagalung sambil mengetokkan palu.
Untuk diketahui, Edi Hamdani diduga tidak menyetorkan seluruh uang retribusi truck yang melintas di Jalan Lingkar Selatan, Pall X pada periode Januari-November 2012. Dan akibat perbuatannya, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp 100 juta lebih.
(ded)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: