BPJS Kesehatan Persulit Calon Peserta
Terkait Keharusan Memiliki Nomor Rekening Bank
JAKARTA - Anggota DPR RI Komisi IX, Elva Hartati, mendukung langkah BPJS untuk menjaring seluruh masyarakat tergabung dalam BPJS Kesehatan. Menurutnya, hal itu perlu dilakukan karena kesehatan dan pendidikan menjadi fokus utama pemerintah. ‘’Ya memang sebaiknya begitu. Agar apabila mereka sakit, maka akses kesehatannya terjamin,’’ ujar politisi asal Provinsi Bengkulu itu.
Meski demikian, anggota dewan dari parpol pendukung Jokowi – JK ini, PDI Perjuangan, itu menyayangkan adanya perubahan regulasi yang dilakukan BPJS. Menurutnya, soal kewajiban memiliki nomor rekening itu justru akan mempersulit masyarakat untuk mendapatkan jaminan kesehatan. \"Sebaiknya apa-apa yang menyangkut dengan masyarakat itu dipermudah bukan dipersulit, sehingga semua bisa terlayani dengan baik,\" pungkasnya.
Senada dengan Elva, anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Gerindra, Khaidir, mengatakan, soal rekening itu mempersulit warga untuk mendapatkan kartu jaminan kesehatan. Ia mencontohkan, jika ada seseorang melahirkan ingin menggunakan BPJS, maka bayinya langsung terkena biaya.
‘’Kalau progam yang lama kan tidak. Kalau progam yang lama itu bagus, misalnya bayinya sakit, jadi keluarganya masih diberi waktu tujuh hari kerja untuk mengurus kartu BPJS agar bayinya juga gratis. Itu pun masih dikeluhkan masyarakat. Saya rasa progam yang lama jauh lebih bagus,’’ terangnya.
Dia menegaskan, pemberian bantuan masyarakat melalui progam JKN dianggap setengah hati, karena terlalu birokratis. \"Makanya kalau membuat aturan harus menggunakan logika berdasarkan kelayakan dan kepatutan dalam membuat peraturan. Kalau memang pemerintah ingin membuat peraturan baru. Harusnya dikaji terlebih dahulu. Kami menyarankan agar hal ini bisa ditinjau ulang untuk persyaratanya,\" tegas dia.
Terkait soal jumlah peserta BPJS, Khaidir yakin apabila perubahan regulasi dikaji ulang untuk kepentingan masyarakat, dan memudahkan masyarakat, maka jumlah peserta akan terus bertambah.
Seperti diketahui, jumlah peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan hingga pertengahan November 2014 mencapai 131.3 juta jiwa. Jumlah itu melebihi target yaitu 121.6 juta jiwa. ‘’Ini menunjukkan kesadaran masyarakat soal kesehatan mulai tinggi,’’ kata Kepala Departemen Humas BPJS Kesehatan, Irfan Humaidi.
Sebagai penyelenggara BPJS Kesehatan, menurut Irfan, pihaknya optimis pada 2019 seluruh penduduk Indonesia, 250 juta jiwa lebih, terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Lebih lanjut dia menyebutkan, terhitung mulai 1 November 2014 BPJS Kesehatan mewajibkan setiap calon peserta memiliki nomor rekening di salah satu bank mitra BPJS Kesehatan yakni Bank Mandiri, BRI dan BNI. Jika tidak, warga tidak bisa terdaftar menjadi peserta BPJS.
‘’Setidaknya ada satu kepala keluarga yang harus memiliki akun rekening untuk membayar iuran JKN (jaminan kesehatan nasional) untuk anggota keluarganya,’’ katanya. Soal kepemilikan nomor rekening itu merupakan perubahan peraturan oleh BPJS Kesehatan.
Kewajiban memiliki nomor rekening itu, kata dia, untuk memudahkan peserta dalam melakukan pembayaran. Sehingga peserta tidak perlu repot-repot harus pergi ke bank. ‘’Pembayaran bisa dilakukan secara auto debit,’’ imbuhnya.
(why/wmc)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: