>

Wajib Gabung BPJS KS

Wajib Gabung BPJS KS

JAMBI- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan (KS) tahun 2015 mendatang akan disibukkan dengan banyaknya kenggotaan baru yang bergabung dengan BPJS KS yang berasal dari badan usaha. Ini dikarenakan per 1 Januari 2015 mendatang, setiap badan usaha yang mempekerjakan karyawan minimal 50 orang wajib mendaftarkan pekerjanya ke BPJS KS. Di Jambi terdata ada banyak badan usaha yang memiliki pekerja lebih dari 50 orang, maka anggota BPJS KS dipastikan membludak mulai awal tahun mendatang.

Kepala Bagian Pemasaran BPJS KS Cabang Jambi, Sri Widyastuti ditemui Jambi Ekspres menjelaskan, pendataan badan usaha yang akan menjadi peserta BPJS KS sudah mulai didata sejak tahun ini. Sudah ada sejumlah badan usaha besar yang didata, Badan usaha ini berbentuk perusahaan mempekerjakan karyawan diatas 1.000. Nantinya karyawan perusahaan akan mendapatkan manfaat yang sama yaitu menikmati fasilitas berobat dikelas dua pada rumah sakit swasta.

\"Data karyawan badan usaha yang akan didaftakan kepada BPJS KS ini sudah bisa diserahkan mulai sekarang. Nantinya diprediksikan anggota BPJS KS akan bertambah sampai dengan 100 ribu peserta,\" sebutnya.

Selain itu, akan ada juga penambahan peserta Jamkesmas dan Jamkesmasda yang berasal dari daerah-daerah yang ada di Provinsi Jambi. Pasalnya, saat ini baru 2 daerah yang mengajukan data keanggotaan kepada BPJS KS. Memang paling lambat tahun 2016 mendatang,  namun masyarakat penerima Jamkesmas dan Jamkesda masih melalui pemerintah daerah. Saat ini, peserta BPJS KS terdata sebanyak 759.009 anggota sampai dengan November 2014. Dari data itu, diketahui memang masih sangat banyak yang belum bergabung, terutama perorangan, baik dari perusahaan dan pegawai.

Dari data yang ada saat ini, keanggotan BPJS KS terbanyak berasal dari penerima bantuan iuran sebanyak 447.015, Sedangkan sisanya berasal dari bukan penerima bantuan iuran. Dan di Provinsi Jambi terdapat 2 cabang kantor yang beroperasi, yakni BPJS KS Cabang Jambi dan BPJS KS Cabang Muarobungo. Namun, ada kantor layanan operasional di tiap kabupaten kota.

Untuk pelayanan kesehatan yang dijamin di dalam BPJS Kesehatan ini, terdiri dari Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama (PKTP), Pelayanan Kesehatan Tingkat Lanjutan (PKTL), dan Pelayanan Kesehatan Lain yang Ditetapkan oleh Menteri.

“Kepesertaan BPJS KS bagi karyawan swasta atau karyawan perusahaan didaftarkan oleh perusahaan. Sedangkan peserta askes yang berasal dari PNS, TNI/Polri cukup datang untuk menukarkan dengan kartu BPJS KS,\" tutur Sri.

Ditambahkannya, BPJS juga memprogramkan melihat apa yang dibutukan oleh masyarakat sehingga pelayanan pokok kesehatan bisa maksimal sehingga program bisa dibuat. Ini berupa program tambahan untuk daerah masing-masing diseuaikan dengan kebutuhan daerah, dan tingkat penyakit apa yang paling banyak dikeluhkan. Seperti baru-baru ini kembali dilaksanakan kegiatan senam untuk penderita penyakit diabetes.

(kar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: