>

Kontraktor Pdestrian Didenda

Kontraktor Pdestrian Didenda

Perpanjangan Kontrak Sudah Berakhir 12 November

JAMBI – Perpanjangan kontrak pembangunan jembatan pdestrian sudah habis 12 November lalu. Sesuai dengan aturan, rekanan dikenakan denda 1 per mil per hari sesuai dengan sisa kontrak yang telah dikerjakan.

Berdasarkan hitung-hitungan PPTK Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Jambi, rekanan harus membayar denda Rp 1,6 juta hingga Rp 1,8 juta perhari. Sejak habis masa perpanjangan kontrak, rekanan sudah membayar denda selama 16 hari.

“Kalau sudah lewat kontrak, memang harus didenda, karena sudah ada aturan,” kata Ketua Komisi III DPRD Provinsi Jambi, Hilalatil Badri, melakukan pengecekan jembatan pdestrian tersebut.

Dia meminta agar pihak kontraktor segera menuntaskan pembangunan jembatan tersebut, meski demikian jangan sampai terburu-buru dan terkesan asal jadi.

“Harapan saya secepat mungkin kalau bisa cepat tapi jangan terburu-buru. Karena jembatan ini merupakan ikon Provinsi Jambi harapan kita supaya ini cepat dan bisa memuaskan, hasilnya maksimal,” sebutnya.

Dari hasil pengecekan, Komisi III juga melihat adanya kekurangan presisi pada sambungan jembatan, dari segi estetika menurut anggota Komisi III hal ini terlihat kurang menarik dan mereka minta agar jembatan yang menghubungkan Kota Jambi dan Kota Jambi Seberang ini disetel agar terlihat bagus.

“Ada beberapa perbaikan yang perlu dilakukan untuk jembatan, jembatan mesti disetel agar terlihat bagus dari sisi estetika, karena ini nanti kan untuk pariwisata,” kata Hilal.

“Kita lihat nanti sampai akhir tahun anggaran selesai di Desember, selesai tidak selesai itu harus tuntas. Kalau pengerjaannya tidak sempurna kita tuntut untuk disempurnakan,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi, Fauzi Ansori mengatakan, sisa pengerjaan jembatan pdestrian hanya tinggal 1,3 persen. “Hanya finishing pembangunan saat ini,” jelasnya. Pekerjaan fishing memang sedikit tapi rumit. PU berharap pihak rekanan untuk mengerjakan sesuai skejul yang telah ditentukan oleh Dinas PU Desember nanti.

“Denda dihitung dari sisa kontrak, karena, pada tanggal 3 November,” tegasnya. Saat ini tinggal melakukan pembangunan-pembangunan pelengkap. Apabila dihitung dengan sisa kontrak yang ada saat ini, rekanan dikenakan denda sebesar Rp 1,6 hingga Rp 1,8 juta perhari.

“Telah dihitung oleh PPTK kita,” akunya. Selain melakukan peninjauan jembatan pdestrian, Komisi III DPRD Provinsi Jambi juga melakukan peninjauan pembangunan jalan menuju bandara dan pembangunan terminal. Dari hasil tinjauan, ada beberapa pengerjaan yang harus diperbaiki, seperti pembuatan Box Culver di persimpangan jalan menuju bandara.

“Jalan itukan juga mau dilebarkan, mengapa Box Culvernya sudah dibangun, kalau mau bangun harus diundur terlebih dahulu. Ini harus menjadi pertimbangan mereka,” kata Hilalatil Badri.

(fth)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: