CATATAN TERCECER NKB 12

CATATAN TERCECER NKB 12

Musri Nauli

Setahun terakhir ini, KPK
berkonsentrasi terhadap potensi korupsi di sektor Sumber daya alam.
Pada tanggal 11 Maret 2013 lalu, Nota Kesepakatan Bersama telah
ditandatangani 12 Kementerian/Lembaga, yang dimaksudkan untuk
menyelesaikan akar masalah sektor sumber daya alam atau sektor
kehutanan. Ke-12 instansi itu antara lain Kementerian Kehutanan,
Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian
Pertanian, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian
Hukum dan HAM, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Keuangan,
Badan Pertanahan Nasional, Badan Informasi Geospasial, Komnas HAM,
dan Bappenas (NKB). NKB ini berlaku sejak ditandatangani hingga 11
Maret 2016 dan dilaksanakan secara keseluruhan di 18 provinsi.

 

 

 

Untuk di Jambi sendiri,
Hasil analisis investigasi KPK memastikan 50 % areal tambang di Jambi
belum tahap clean and clear. Dengan demikian, maka dari 398 Izin
Usaha Pertambangan (IUP), terdiri dari 21 IUP pertambangan mineral
dan 377 IUP pertambangan batubara sudah bisa dipastikan sebagian
besar bermasalah.

 

 

 

Belum lagi pemberian izin
tambang di areal yang dilarang oleh UU. Data dari Dirjen Kementerian
Kehutanan menunjukkan sebanyak 14 perusahaan tambang beroperasi di
dalam kawasan hutan lindung dan hutan konservasi di Provinsi Jambi.

 

 

 

Jumlah perusahaan yang
beroperasi di dalam hutan lindung sebanyak 5 perusahaan. Hutan
lindung yang digunakan untuk pembukaan tambang seluas 63,6 ribu
hektar.



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: