Tersangka Pasar Bukit Bungkul Ditahan
MERANGIN- Dua tersangka korupsi pembangunan Pasar Tradisional Desa Bukit Bungkul Kecamatan Renah Pamenang yakni Mantan Ketua Koperasi Unit Desa (KUD) Desa Bukit Bungkul Budiyanto serta Mantan Bendahara KUD Suparjianto, resmi ditahan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangko, Selasa kemarin (25/11).
Keduanya ditahan saat proses tahap dua penyidikan atau pelimpahan tersangka serta barang bukti dari Penyidik Polres Merangin ke Kejaksaan Negeri Bangko. Kini keduanya telah dititipkan di Lembaga Permasyarakatan Klass II B Bangko.
Pantauan harian ini, Budi menggunakan baju batik berwarna merah, sedangkan Suparjianto menggunakan kemeja abu-abu yang didampingi penyidik kepolisian tampak memasuki ruang Pidsus (Pidana Khusus) Kejari Bangko sekitar pukul 11.00 WIB.
Tak beberapa lama kemudian, kuasa hukumnya juga ikut masuk ke ruang Pidsus. Didalam ruangan tersebut, pihak Kejaksaan langsung memeriksa barang bukti, dan juga ikut meminta keterangan para tersangka.
Sekitar pukul 17.00 WIB, kedua tersangka tampak keluar dari ruang Pidsus didampingi oleh tim Kejari Bangko, Penyidik Polres Merangin serta kuasa hukumnya, dan langsung memasuki mobil Avanza berwarna hitam untuk diantar langsung ke LP Klass II B Bangko.
Ketika diwawancarai wartawan, kadua tersangka enggan berkomentar sedikitpun, tersangka hanya melempar senyum dan langsung memasuki mobil.
Kapolres Merangin AKBP Munggaran melalui Kasat Reskrim AKP Ike Yulianto Wicaksono yang dikonfirmasi mengatakan, pemeriksaan kepada tersangka sudah dilakukan semenjak dua tahun terakhir. Dan tersangka juga sudah terbukti melakukan tindak pidana korupsi, sehingga merugikan negara sebesar Rp 225 juta.
Diceritakannya, bahwa kasus ini bermula pada tahun 2012 lalu, KUD Amal Bakti Desa Bukit Bungkul mendapat dana Bantuan Sosial (Bansos) yang dianggarkan APBN sebesar Rp 800 juta untuk Pembangunan Pasar Tradisional Pasar Bukit Bungkul. Setelah pasar tersebut selesai dibangun, namun tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kerugian negara sebesar Rp 225 juta.
“Maka dari itu kami mulai melakukan penyelidikan awal, kami sudah memeriksa beberapa saksi dan para tersangka, dan akhirnya hari ini (kemarin, red) kami melakukan proses tahap II ke Kejari Bangko,” terang Ike Yulianto.
“Kemudian dalam proses pelimpahan tersebut, Kejaksaan memutuskan untuk menahan dua tersangka, agar lebih mudah ketika proses persidangan nanti,” tambahnya.
Terpisah Kepala Kejari Bangko Sri Respatini yang ditemui mengatakan penahanan kedua tersangka berdasarkan beberapa pertimbangan, diantaranya pihaknya takut tersangka akan melarikan diri, kemudian menghilangkan barang bukti serta mengulangi perbuatan yang sama.
“Makanya langsung saja kami tahan, dan penahanan ini juga lebih mempermudah kami ketika proses persidangan nanti,” jelas Sri Respatini.
Sri Respatini juga mengungkapkan, kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3, lebih subsider pasal 8 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999, Junto Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2011 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Dan dalam 14 hari kedepan, berkasnya akan segera kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Jambi, untuk memulai proses persidangan,” tandasnya.
(jun)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: