Penyidik Akan Periksa Saksi Ahli
JAMBI - Penyidik Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi, hanya tinggal melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli untuk menentukan tindak lajut kasus dugaan penggunaan ijazah palsu dalam pencalonan Desmayerti, menjadi anggota DPRD Tanjab Timur 2014.
Hal ini dikarenakan, pemeriksaan terhadap terlapor, pelapor dan saksi-saksi lainnya sudah dilaksanakan. Saksi ahli yang dipanggil adalah dari pihak Dinas Pendidikan Provinsi Jambi. Pemeriksaannya digunakan untuk mengetahui apakah ijazah paket C Politisi Partai Hanura ini, asli atau tidak.
Kapolda Jambi, Brigjen Pol Bambang Sudarisman, melalui Kabid Humas, AKBP Almansyah, mengatakan penyidik sudah melayangkan surat tersebut untuk jadwal pemeriksaan Kamis (27/11).
\"Datang atau tidak kita belum tahu. Kita berharap ahlinya bisa datang agar kasus ini cepat kelar,\" ujar AKBP Almansyah, kepada sejumlah wartawan di ruangannya, Selasa (25/11) kemarin.
Lebih lanjut ia mengatakan, pemeriksaan ini akan menentukan tindak lajut dalam kasus yang menyeret nama oknum anggota aktif DPRD Tanjab Timur, Desmiyerti. \"Lainnya sudah diperiksa. Tinggal saksi ahli yang belum. Setelah itu baru nanti penyidik, apakah bisa menentukan tersangkanya atau tidak,\" kata mantan Kapolres Tanjab Timur ini.
Seperti diberitakan sebelumnya, Desmayerti dilaporkan oleh Bunga Tan, yang tidak lain adalah koleganya sesama caleg. Bunga Tan merasa dirugikan karena Desmayerti diduga menggunakan ijazah palsu.
(cr1)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: