>

Istri Gugat Cerai Suami

Istri Gugat Cerai Suami

Salah Satunya Disebabkan Faktor Ekonomi

JAMBI  - Hidup berumah tangga tidak semuda yang dibayangkan. Dari data yang dihimpun koran ini, ternyata kasus perceraian di Jambi didominasi oleh gugatan cerai. Artinya banyak istri yang menggugat cerai suaminya. Sebut saja misalnya di Kabupaten Tanjungjabung Barat. Di daerah yang dipimpin oleh Bupati Usman Ermulan tersebut, hingga November 2014,  pengadilan agama Kualatungkal telah memproses 269 kasus. Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kualatungkal, Ghozi, SAg MA, menyebutkan,  faktor ekonomi dan faktor lain menjadi penyebab perceraian tersebut.

\'Diantaranya, faktor lain seperti tidak tanggung jawab, dihukum, gangguan pihak ketiga atau tidak adanya keharmonisan dalam berumah tangga,\' tuturnya.

Dirincikannya, untuk faktor ekonomi ada 130 kasus. Kemudian, disebabkan tidak tanggung jawab ada 67 kasus. Lalu, gangguan pihak ketiga 5 kasus. Dihukum 2 kasus  dan tidak harmonis ada 67 kasus. \"Kalau cerai gugat 220 kasus dan cerai talak ada 67 kasus. Sedangkan untuk bulan ini pengadilan agama masih menyisakan 72 yang masih diproses,\" bebernya.

Hal yang sama juga terjadi di kabupaten Tebo. Didaerah ini, hingga Oktober 2014, ada 225 kasus perceraian yang diputuskan. Kebanyakan perceraian tersebut merupakan perceraian gugatan dari pihak perempuan.

Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Muaro Tebo, Nur Amri ketika ditemui mengatakan banyaknya pernikahan dini dan rendahnya tingkat pendidikan merupakan alasan banyaknya kasus perceraian di Kabupaten Tebo.

\"Banyak sekali yang sudah mengajukan, namun kalau yang diputuskan hingga Oktober sekitar 225 perceraian. Tingginya angka ini kemungkinan karena tingkat pendidikan karena kebanykan yang bercerai hanya tamat SD dan SMP,\" ujar Nur Amri.

Dalam kasus perceraian di Kabupaten Tebo, kebanyakan dikarenakan kurang bertanggung jawabnya suami, perselingkuhan dan kurang harmonisnya sebuah keluarga.

\"Sudah nikah, suaminya langsung kabur, akhirnya isteri mengajukan cerai. Selain itu mereka beralasan perselingkuhan dan kurang keharmonisan suami-isteri,\" terang Nur Amri.

Sedangkan jumlah pernikahan di kabupaten Tebo juga cukuptinggi. Dari data Kementrian Agama Kabupaten Tebo, sejak Januari hingga oktober 2014 telah terjadi 2.556 pernikahan.

Kasus yang sama juga terjadi di Sungaipenuh. Berdasarkan data yang diperoleh koran ini, sejak Januari hingga November 2014 sebanyak 249 kasus gugatan cerai ditangani oleh Pengadilan Agama Sungaipenuh. Kebanyakan perceraian di Kerinci merupakan cerai gugat.

Bakhtar, Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Sungaipenuh saat dikonfirmasi mengatakan, hingga November 2014 ini sebanyak 249 gugatan cerai yang ditangani oleh Pengadilan Agama Sungaipenuh. Menurutnya, dari 249 gugatan itu sekitar 80 persen merupakan cerai gugat, sedangkan sekitar 20 persen cerai talak. “Banyak cerai gugat daripada cerai talak,” ujarnya.

Dikatakannya, sampai saat ini sekitar 40 perkara masih dalam proses persidangan. Sedangkan penyebab perceraian dikarenakan masalah ekonomi. “Seperti pekerjaan, pendapatan suami, nafkah kepada isteri dan anak,” ucapnya.

Mengenai jumlah yang menikah daripada yang cerai, dirinya menyebut tentu banyak yang menikah. “Jelas banyak yang menikah daripada yang cerai,” terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: