Gaji PHL Naik
JAMBI-Pekerja Harian Lepas (PHL) di Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pemakaman (DKPP) Kota Jambi kini bisa bernafas lega. Pasalnya, Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi sebesar Rp 1,7 juta diikuti dengan kenaikan gaji 708 PHL itu.
‘’Komposisi gaji PHL akan kita naikkan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah,’’ ujar Kadis DKPP Muklis A Muis.
Ia menjelaskan, saat ini masing-masing PHL kenaikannya bervariasi sesuai dengan beban kerja yang diterima oleh PHL. Seperti, untuk penyapu jalan semula gaji Rp 1,5 juta, kini naik menjadi Rp 1. 750 ribu yang setiap harinya dihitung Rp 50 ribu perhari dikalikan sebulan menjadi Rp 250 ribu.
‘‘Jadi, untuk penyapu jalan nambahnya Rp 250 ribu. Itu disesuaikan dengan beban kerjanya. Dan penyapu jalan ini yang paling rendah. Itu juga sesuai dengan intruksi pak Walikota Jambi,’‘ terangnya.
Sementara, untuk operator alat berat yang paling tinggi mencapai Rp 75 ribu kenaikan tambahan gajinya. Sedangkan untuk sopir hanya Rp 60 ribu.
‘‘Bisa dihitung kenaikannya. Karena, kita sesuaikan dengan keuangan daerah dan juga beban kerja dari PHL,’‘ bebernya.
Muklis menambahkan, DKPP dibantu PHL ini, juga memberikan kesejahteraan kepada PHL. Dimana, jaminan kesehatan juga diberikan dengan dibebankan kepada DKPP.
‘‘PHL dapat Jamsostek, tanpa dipotong uang gajinya. Dan juga BPJS. Semuanya kita bebankan dari uang DKPP,’‘ beber Muklis.
PHL di DKPP ini, jelas Muklis, mulai dari penyapu jalan, pembersih pasir, pengangkut sampah, penyedot tinja, penyemprot rumput dan pemotong rumput, penjaga TPA, germo, pembersih drainase, pemeliharaan taman, tebang pohon, penjaga makam, operator alat berat.
(wsn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: