Joharuddin Dituntut 2 Tahun
JAMBI- Mantan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas 4 Nipah Panjang, Kabupaten Tanjab Timur, Joharuddin, yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi SPJ Fiktif dana APBN Dirjen Perhubungan Laut tahun 2009-201, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jambi, dengan hukuman pidana 2 tahun penjara.
Selain dituntut 2 tahun penjara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Alex Kataren dan Rizky juga menutut pidana denda Rp 50 juta dengan subsidair 3 bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp 761 juta, subsidair pidana 1 tahun dan memerintahkan terdakwa tetap ditahan.
Dalam pembacaan tuntutan, Alex Kataren dan Rizki mengatakan bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, baik dari keterangan saksi maupun terdakwa telah melakukan perbuatan pidana dan dalam persidangan tidak ditemukan pemaaf atau yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana yang dilakukan oleh terdakwa.
”Terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi dalam jabatan dan wewenangnya sebagai KUPP di lingkungan perhubungan laut, anggaran tahun 2010,” ujar Alex Kataren, Rabu (26/11) kemarin.
Jaksa Penuntut Umum, Kejati Jambi, menyatakan bahwa terdakwa Joharuddin tidak terbukti secara sah dan menyakinkan dan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1), dakwaan subsidair Pasal 3, atau kedua Pasal 9 jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20/2001 jo pasal 64 (1) KUHP sebagaimana dakwaan primair.
Tetapi JPU menyatakan terdakwa Joharuddin terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal Pasal 3, atau kedua Pasal 9 jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20/2001 jo pasal 64 (1) KUHP sebagaimana dakwaan primair.
\"Joharuddin terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan subsidair pasal 3,\" ujar JPU, Kejati Jambi, Alex Kataren dan Rizki, Rabu 26/11
Adapun hal yang memberatkan, mantan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas 4 Nipah Panjang, Kabupaten Tanjab Timur, Joharuddin, yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi SPJ Fiktif dana APBN Dirjen Perhubungan Laut tahun 2009-2011, terdakwa tidak mendukung program pemerintah untuk membrantas korupsi dan telah merugikan keuangan negara.
Sedangkan hal yang meringankan, Joharuddin tidak pernah dihukum, berlaku baik dalam persidangan yang telah melancarkan proses persidangan, terdakwa telah mengakui perbuatannya dan menitipkan kerugian negara.
Setelah mendengarkan tuntutan dari Jaksa penuntut Umum (JPU), terdakwa Joharuddin melalui Penesehat Hukum, Nelson Predy meminta waktu seminggu kepada Majelis Hakim untuk menyiapkan Nota Pembelaan (Pledoi). Namun Majelis Hakim yang diketuai Mahfuddin memberi waktu kepada PH untuk menyiapkan pledoi sampai Senin (1/12) mendatang.
\"Sidang akan dilanjutkan pada Senin (1/12) dengan agenda penyampaian Nota pembelaan,\" tutup Majelis Hakim yang diketuai Mahfuddin.
(ded)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: