>

Pembunuh Nurmimar Dituntut 18 Tahun

Pembunuh Nurmimar Dituntut 18 Tahun

JAMBI - Mansyur (24) terdakwa kasus pembunuhan dan disertai pencurian terhadap Nurminar (64) pemilik toko obat dan sanggar senam venus yang beralamat di Pasir Putih Jambi Selatan Kota Jambi, dituntut hukuman pidana penjara selama 18 tahun, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jambi.

Jaksa Penuntut Umum, menuntut Mansyur dengan pasal 339, 388 dan 365 KUHP tentang pembunuhan dan disertai dengan tidak pidana lainnya yaitu merampas barang milik korban (Nurminar red).

\"Iya, Mansyur kita tuntut selama 18 tahun penjara sesuai dengan pasal 339 tentang pembunuhan dan disertai dengan pencurian,\"ujar Heru, JPU kepada sejumlah wartawan saat ditemui di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (27/11) kemarin.

Selain itu, Heru juga menyatakan, dari fakta persidangan dan pengakuan dari terdakwa, bahwa pembunuhan yang dilakukan Mansyur tergolong sadis.

“Sidang akan dilanjutkan Kamis pekan depan dengan agenda penyampaian Nota Pembelaan,” kata Heru.

Pada sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jambi, belum lama ini, Heru Dwi Atmojo telah mendakwa Mansyur dengan pasal 339 KUHP tentang pembunuhan disertai tindak pidana lain, pasal 338 KUHP dengaan sengaja merampas nyawa orang lain dan pasal 365 ayat (3) KUHP pencurian dengan kekerasan sehingga mengakibatkan kematian.

Untuk diketahui kejadian ini terjadi pada tanggal 15 Mei 2014 pukul 22.30 WIB di toko obat sanggar senam Venus, Pasir Putih, Jambi Selatan. Pada waktu itu terdakwa berniat mengambil barang di toko obat dan sanggar senam milik korban Nurmimar. Terdakwa bersembunyi di lorong samping toko, melihat korban keluar membuang sampah, terdakwa menyelinap masuk ke dalam  toko korban.

Namun setelah 30 menit di dekat etalase obat-obatan, terdakwa menusuk korban satu kali di pinggang sebelah kiri, hingga korban terjatuh kelantai, lalu terdakwa menusuk dada. Korban melawan, terdakwa mencekik leher dan menghempaskan kepala korban ke lantai berulang kali hingga berhenti bergerak dan menyeret badan korban ke dalam ruko. Setelah membunuh korban terdakwa mengambil kalung emas di leher, dua gelang warna emas, satu jam tangan, anting warna emas, HP nokia 1800 warna hitam dan sepatu korban.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum, Heru mengatakan bahwa barang yang dirampas terdakwa, diberikan kepada saudara laki-lakinya yaitu M Basir.

\"Semua barang-barang yang dirampasnya telah diberikan kesaudaranya dan Ia (Mansyur red) menceritakan kalau barang tersebut hasil dari perampokan dan pembunuhan,” terang Heru

Selain itu harta korban, diberikan kepada abangnya dan kepada pacarnya yaitu Maya Suryani yang berupa Handphone merek Nokia 1800. \"Ternyata dia juga memberikan pacarnya HP Nokia 1800.\" jelasnya

Pembunuhan dengan modus perampokan hingga menghilangkan nyawa orang lain, kini Mansyur (24) harus mendekam dipenjara,  dan M Basir saudara tersangka Mansyur juga dikenakan pasal 480 oleh JPU dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.

\"M Basir kita kenakan pasal 480 sebagai penadah, ancaman sekitar 4 tahun penjara.\" tandas Heru.

(ded)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: