Maling Kabel, Meki Diringkus Polisi
JAMBI- Meki (34) Warga gotong royong Rt 27 Kecamatan Telanaipura Kamis (26/11) kemarin, terpaksa berurusan dengan aparat kepolisian, karena melakukan pencurian kabel di samping Gedung TVRI Jambi.
“Saya melakukan ini karena masalah ekonomi, saya baru satu kali melakan ini,” ujar Meki.
Dikatakannya, saat ditangkap, aparat juga membawa barang bukti berupa kabel tembaga, gergaji besi, pahat, palu, dan bor. “Kabel yang saya ambil itu dijual Rp 40 ribu,”sebutnya.
Kapolsek Telanaipura, Deni Mulyadi saat dikonfirmasi melalui Kanit Reskrimnya AKP Lamhot Hutapea membenarkan penangkapan ini.
“Kalau pengakuan pelaku, dia baru pertama kali, karena masalah ekonomi,”ungkapnya. “Pelaku akan dikenakan pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara,” tambahnya.
(cok)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: