Bank Mutiara Aksi Korporasi
JAKARTA-Serangkaian aksi korporasi terus dilakukan PT Bank Mutiara Tbk (BCIC) pasca dimiliki oleh perusahaan investasi asal Jepang, J Trust Co. Dalam rangka menunjukkan komitmen untuk tetap menjadi perusahaan publik, eks bank Century itu akan melakukan penerbitan saham baru tanpa hak memesan efek terlebih dahulu (non HMETD).
Plt Direktur Utama BCIC, Ahmad Fajar, dalam keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia (BEI) kemarin menyatakan perseroan akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 30 Desember 2014. \"Panggilan RUPSLB tersebut telah kami publikasikan,\" ungkapnya.
Terdapat dua agenda yang akan mengisi RUPSLB itu yaitu persetujuan penambahan modal tanpa HMETD dan persetujuan perubahan susunan pengurus BCIC. Namun belum dirinci tentang rencana non HMETD alias private placement itu.
Manajemen BCIC belum bisa menyebutkan berapa banyak saham yang akan diterbitkan dan belum diketahui akan diserap oleh pihak mana.
Corporate Secretary BCIC, Hartono Karyatin, sebelumnya hanya menyatakan bahwa terkait aksi korporasi secara detil perseroan masih menunggu hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan pengajuan revisi Undang Undang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terkait kepemilikan saham publik oleh LPS.
Pengajuan ke MK itu terkait sisa saham sekitar sebesar Rp 2,78 triliun yang masih belum bisa diserap oleh J Trust. Saat ini, J Trust menggenggam kepemilikan saham seri A BCIC sebanyak 99 persen dengan nilai nominal secara total sebesar Rp 7,932 triliun. Nilai nominal per lembar sahamnya tercatat Rp 0,01.
Sisa saham seri A setara 0,996 persen atau dengan nilai nominal total Rp 79,837 miliar masih dipegang LPS. Di luar itu masih ada saham seri B dimiliki publik dengan porsi mencapai 0,004 persen. Nilai nominal saham di tangan publik itu Rp 78,00 per lembar atau senilai total Rp 2,211 triliun. Maka secara total nilai yang masih bisa dieksekusi mencapai Rp 2,78 triliun.
\"Terkait pengalihan saham publik sebesar 0,004 persen kepada J Trust, saat ini perseroan masih menunggu hasil keputusan MK. Sebab LPS sedang melakukan pengajuan putusan atas pengambilalihan saham publik (pemegang saham lama) sesuai dengan pasal 42 Undang Undang (UU) nomor 24 tentang LPS,\" ungkapnya, belum lama ini.
Pasal 42 UU itu terdiri atas 7 ayat. LPS berkepentingan untuk mendapat kepastian atas ketidaksesuaian beberapa ayat di antaranya melalui MK terutama ayat 6 dan 7 agar proses pelepasan sisa saham bisa terwujud.
Setelah pengambilalihan saham BCIC sebesar 99 persen oleh J Trust, kata dia, selanjutnya J Trust berencana mendirikan badan hukum Indonesia yang 100 persen akan dimiliki oleh perusahaan-perusahan afiliasi dari J Trust. Dengan kata lain statusnya adalah perusahaan Penanam Modal Asing (PMA). Perusahaan itu nantinya menjadi kendaraan untuk mengambilalih saham yang tersisa dari LPS.
Setelah terpenuhinya kondisi-kondisi tertentu, perusahaan PMA juga akan mengambilalih saham publik. Meski begitu manajemen BCIC berkomitmen untuk tetap melanjutkan status perseroan sebagai perusahaan publik dan sebagian sahamnya disebar lagi ke masyarakat nanti. \"Sesuai dengan rencana bisnis bank, pemegang saham pengendali akan tetap memertahankan status sebagai perusahaan terbuka dan tercatat di BEI,\" tegasnya.
(gen)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: