>

Urus Izin Tanpa Tatap Muka

Urus Izin Tanpa Tatap Muka

Hampir 50 Persen Bisa Dilakukan via Online

JAKARTA - Mengurus perizinan di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) kini lebih mudah.\"Sebab, investor tidak perlu lagi mendatangi kantor pimpinan Franky Sibarani itu. BKPM kemarin resmi merilis pelayanan penerbitan perizinan penanaman modal secara\"online. Total ada 11 izin investasi yang melingkupi 600-an bidang usaha sudah bisa diurus tanpa perlu bertatap muka.

       Franky menjelaskan, pelayanan online sudah bisa dilakukan sejak kemarin. Kebijakan itu untuk menambah hangat iklim investasi di tanah air. Dia berharap, setelah ini para investor tidak lagi merasa jengah dalam mengurus izin. Dia memastikan pengurusan izin yang selama ini dikenal rumit bakal hilang. \"Total ada 1.249 bidang usaha. Saat ini hampir 50 persen sudah bisa dikerjakan secara online. Sisanya dilakukan pada Juni 2015,\" ujarnya.

       Dia menjelaskan, upaya itu untuk mendorong naiknya investor dari dalam negeri.\" Selama ini, pertumbuhan investasi memang didominasi asing. Perbandingannya, investor asing 60 persen dibanding dalam negeri yang hanya 40 persen.

       Perizinan online ini menjadi pintu masuk BKPM untuk menjadi penyelenggara pelayanan terpadu satu pintu (PTSP). Instruksi presiden itu rencana efektif berjalan pada Januari nanti. \"Pengajuan permohonan tidak perlu ke loket, cukup dari kantor. Tidak ada tatap muka. Lebih transparan, lebih mudah dan ringkas,\" jelasnya.

       Di tempat yang sama, Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal Lestari Indah, menambahkan pengurusan yang bisa dilakukan online adalah pengajuan di pusat. Sedangkan permohonan\"izin yang harus diselesaikan di daerah, tetap diurus daerah. \"Yang sekarang, BKPM mengeluarkan perizinan yang kewenangan pemerintah saja,\" katanya.

       Dia menjelaskan, pemohon lebih ringkas dan cepat karena nanti tersedia sebuah folder online. Data standar pengajuan permohonan bisa digunakan berulang kali tanpa harus mengunggah ulang. Begitu pula untuk otorisasi pengajuan, tidak lagi perlu meminta tanda tangan direksi. Cukup mengunggah surat kuasa dari perusahaan.

       \"Yang di daerah,\"tetap dilakukan di daerah. Kalau sudah, tinggal masukkan ke folder perusahaan.\"Nanti akan di-download oleh BKPM,\" tandasnya. Bagaimana untuk izin yang sudah terlanjur diurus? Lestari menuturkan tetap diteruskan. Investor tidak perlu melakukan pengurusan ulang.

(dim/oki)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: