Arena Menyesali Perbuatanya
Hakim Tolak Keberatan Firdaus Dan Arif
JAMBI- Arena Afriati, mantan Staf di sekretariat DPD Perpamsi Jambi yang juga merupakan staf Keuangan Tirta Mayang Jambi, yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penyimpangan penggunaan dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) bersumber dari rekening air TNI-Polri di Jambi 2012-2013, yang merugikan negara sebesar Rp 863 Juta, mengakui semua perbuatanya yang sesuai dengan dakwaan yang telah disampaikan oleh JPU terhadap dirinya.
Hal ini disampaikanya disidang lanjutan yang beragenda pemeriksaan terdakwa,dihadapan majelis Hakim yang diketuai oleh Paluko Hutagalung, Arena yang menggunakan kemeja coklat, terlihat mengucurkan airmata (menangis) sambil mengungkapkan penyesalanya.
\"Saya menyesali perbuatan saya yang mulia.\"kata Arena sambil menangis.
Dalam keteranganya, Arena Afriati mengaku bahwa dana tersebut sudah digunakan sejak Desember 2012, untuk usaha dan bisnis yang sedang dijalaninya.
Dalam persidangan, Arena Afriati juga meminta agar dirinya dihukum seringan-ringanya. Saat Majelis Hakim Paluko mempertanyakan, apakah saudari ( Arena ) akan kembali menghadirkan saksi yang meringankan?. Arena menjawab \"Sudah tidak ada saksi yang meringankan saya yang mulia.\"ucap Arena
Dengan itu pula, maka Paluko Hutagalung memunda persidangan dan sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU, akan digelar kembali pada 5 Januari 2015. Setelah sidang selesai digelar, terlihat arena memasuki mobil oprasional kejaksaan dan kembali ke lapas Kota Jambi.
Terpisah, Pengadilan Tipikor Jambi juga mengelar sidang mantan Direktur Utama, Firdaus dan Direktur Keuangan Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Tirta Mayang Kota Jambi, Arif Supiyanto dalam kasus yang sama, Majelis Hakim yang diketuai Paluko Hutagalung menolak keberatan kedua terdakwa.
Alasannya, karena menurut majelis hakim keberatan penasehat hukum sudah masuk ke materi perkara, sehingga harus dibuktikan dalam persidangan. \"Keberatannya ditolak,\" kata Taliwondo, salah satu jaksa penuntut umum, Senin (15/12).
Untuk itu, kata dia, persidangan akan dilanjutkan dengan pembuktian. \"Sidang selanjutnya pembuktian, menghadirkan saksi-saksi,\" katanya.
Dikatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jambi, Taliwondo, pembuktian dipersidangan akan didapatkan dari saksi-saksi yang akan dihadirkan. “Agenda sidang selanjutnya adalah keterangan saksi,” katanya.
Seperti diketahui, Firdaus, mantan Direktur Utama dan Arif Supiyanto, Direktur Keuangan Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Tirta Mayang Kota Jambi, di dakwa pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus dugaan penyimpangan penggunaan dana Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Tirta Mayang yang bersumber dari rekening air TNI-Polri Jambi tahun 2012-2013.
Keduanya didakwa dua pasal, yakni dakwaan primair yakni pasal 2 ayat (1) dan dakwaan subsidair, yakni pasal 3 jo pasal pasal 18 Undang-undang no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan UU no 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan ini didasarkan atas adanya dugaan penyimpangan penggunaan dana Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Tirta Mayang yang bersumber dari rekening air TNI-Polri Jambi tahun 2012-2013. Dengan perhitungan, tagiham PDAM Tirta Mayang periode Januari 2012-Agustus 2013 sebesar Rp 1.573.987.800, tagihan yang sudah dibayarkan TNI per Desember 2013 sebesar Rp 1.534.290.646, dikurangi biaya-biaya (Fee Perpamsi, Iuran anggota dan iuran majalah) sebesar Rp 146.486.003.
Di Transfer ke DPD Perpamsi Jambi sebesar Rp 1.387.804.613, oleh DPD Perpamsi Jambi ditransfer ke rekening PDAM Tirta Mayang sebesar Rp 524.715.536. Atas perbuatan ini, timbul kerugian negara sebesar Rp. 863.089.077. Selain itu, dari voucher (perjalanan dinas) pengurus DPD Perpamsi Provinsi Jambi untuk Legalisasi tagihan rekening air pemakaian TNI-AD ke Zidam Sriwijaya Palembang sebesar Rp 37.325.000. Jadi total kerugian negara yang ditimbulkan keduanya sebesar Rp 900.414.077.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: