>

Kado Natal, 8.900 Napi Diberi Remisi

Kado Natal, 8.900 Napi Diberi Remisi

Di Jambi 46 Napi  Terima Remisi Kemarin

JAMBI  - Pemerintah memberikan kado Natal berupa remisi atau pengurangan masa hukuman penjara untuk 8.900 narapidana.  Remisi diberikan kepada narapidana berbagai kasus, kecuali koruptor. Sesuai Keputusan Presiden Nomor 174 tahun 1999 yang menjadi payung hukum tentang remisi, pada tahun pertama masa tahanan, remisi diberikan sebanyak 30 hari. Untuk tahun berikutnya, berlaku kelipatannya. Adapun setelah tahun ke lima masa tahanan, bisa diberikan remisi enam bulan.

Dari ribuan jumlah penerima remisi se Indonesia itu, di Jambi sendiri kemarin  sebanyak 46 Narapidana di 10 Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang berada dibawah Kanwil Kemenkumham Jambi, terima remisi Natal 2014.  Pemberian remisi ini sesuai dengan syarat yakni sudah menjalani 6 bulan masa pidana, kemudian memiliki kelakuan yang baik. Hal ini dikatakan Kakanwil Kemenkumham Jambi, melalui Kasubag Humas, Izhar.

\"Pemberian remisi tersebut sudah sesuai dengan syarat dan ketentuan. Mereka yang berkelakuan baik diberikan penghargaan, dan inilah penghargaannya,\" ujar Izhar, kepada wartawan usai pemberian remisi di Lapas Klas IIA Jambi, kemarin. 

Sementara, Kalapas Klas IIA Jambi, Suyatna, mengatakan kita memberikan remisi khusus Natal kepada 24 Narapidana, dan satu diantaranya langsung bebas. \"Napi yang bebas pada hari ini adalah atas nama Marlianus Meang, dengan kasus pencurian yang disidang di PN Jambi,\" kata Suyatna, kemarin.

Diungkapkan Jakson Pakpaham, sala satu Napi di Lapas Klas IIA Jambi, yang menerima remisi, bahwa dengan pemberian remisi ini dirinya sangat senang karena bisa berkumpul dengan keluarga di hari yang bahagia ini.  \"Saya sangat senang, jadi kalau ada urusan bisa dengan mudah, kemudian bisa berkumpul pada Natal ini dengan keluarga,\" ujar Napi dengan kasus pembunuhan berencana ini, kepada wartawan.

Dari data yang dihimpun harian ini, LP Klas IIA Jambi memberikan remisi kepada 24 Narapidana, LP Klas IIB Muarobungo ada 3 orang, LP Klas IIB Kualatungkal 5 orang, LP Klas IIB Muarotebo 4 orang, LP Klas IIB Muarabulian 2 orang, LP Anak Klas IIB Muarabulian 2 orang, Lapas Klas IIB Bangko 1 orang, LP Narkotika Klas III Muarasabak 3 orang, dan Rutan Klas IIB Sungaipenuh 1 orang.

Dari Muarabulian dilaporkan, Janter Sihaloho, tersangka pembunuhan sadis pada malam perayaan natal tahun 2012 lalu,  kembali mendapatkan remisi sebanyak 1 bulan. Kepala Seksi Bimbingan Anak Didik dan Kegiatan Kerja LP Kelas IIB Muarabulian, Budi Sutiyo, ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa dalam rangka menyambut Hari Natal, Kemenkum HAM memberikan remisi kepada narapidana yang beragama Kristen. Tahun ini, dari 174 penghuni LP Kelas IIB Muarabulian, terdapat 5 orang yang beragama kristen.
Dikatakan Budi, bahwa pada tanggal 10 November 2014 lalu, dari 5 orang penghuni lapas yang beragama kristen. Pihaknya hanya mengajukan 3 orang yang bakal mendapatkan remisi natal. \"Kita hanya mengajukan 3 orang, karena 2 orangnya lagi baru menjalani hukuman,\" ujar Budi Sutiyo.

Dari Sarolangun sendiri dilaporkan, satu narapidana yang mendapatkan remisi. Hal ini dikatakan oleh Edi kepala lapas Sarolangun. \"Di lapas sarolangun hanya ada satu yang mendapatkan remisi di hari natal ini karena di sudah memenuhi syarat selama 7 bulan menjadi napi, Yakni bernama, Simanjuntak (52) dengan mendapatkan remisi sebanyak 15 hari,\" Katanya.

Kepala lapas  juga mengatakan bahwa di lapas itu sendiri sebenar nya ada 2 yang beragama kristen namun yang satu nya lagi belum mencapai syarat, \"Sebenarnya ada 2 napi yang ber agama kristen namun yang satu lagi belum mencukupi syarat selama 7 bulan menjadi napi, jadi kemarin kita cuma usulkan satu napi saja,\" jelasnya.‎

(cr1/adi/feb/jpnn) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: