>

Enam Negara Diduga Dumping Baja

Enam Negara Diduga Dumping Baja

JAKARTA - Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) menemukan indikasi telah terjadi praktik dumping (menjual barang lebih murah dibanding di negara produsen) produk baja oleh enam negara, yaitu Tiongkok, Thailand, Malaysia, Korea, Taiwan, dan Singapura.

                \"Kita tengah melakukan penyelidikan antidumping terhadap barang impor baja Cold-Rolled Stainless Steel (CRS). KADI menemukan adanya bukti awal terdapat importasi yang mengandung dumping atas barang impor CRS yang berasal dari Tiongkok, Thailand, Malaysia, Korea, Taiwan, dan Singapura,\" ujar Ketua KADI, Ernawati dalam keterangan tertulisnya kemarin (24/12).

                 Dia menjelaskan, penyelidikan ini dilakukan karena ada lonjakan impor dari negara yang dituduh dumping yang secara kumulatif cukup besar, yaitu sebesar 33.101 MT pada 2014 (Januari-Juni) atau 71 persen dari total impor Cold Rolled Stainless Steel (CRS). Penyelidikan tersebut dilakukan setelah adanya permohonan penyelidikan yang diajukan oleh produsen CRS di dalam negeri yaitu PT Jindal Stainless Indonesia,\" sambungnya.

                Menurut Ernawati, penyelidikan ini penting dilakukan guna melindungi konsumen dan industri dalam negeri. Sebab produk CRS dari enam negara tersebut membanjiri pasar dalam negeri.\"Pangsa pasar dari enam negara yang dituduh dumping cukup besar, yaitu sebesar 38 persen di tahun 2011, sebesar 41 persen di tahun 2012, 49 persen di tahun 2013, dan 45 persen di semester pertama tahun 2014,\" sebutnya.

                Ernawati mengungkapkan bahwa penyelidikan awal tersebut telah menghasilkan adanya indikasi telah terjadi dumping yang berpotensi menimbulkan persaingan usaha tidak sehat. Oleh karena itu pihaknya bertekad untuk menyelidiki lebih lanjut masuknya produk CRS dari enam negara tersebut ke Indonesia.\"Kita sudah memulai penyelidikan komprehensif,\" tegasnya.

                Barang impor yang terlibat dalam penyelidikan antidumping KADI yaitu CRS dengan nomor pos tarif 7219.32.00.00; 7219.33.00.00; 7219.34.00.00; 7219.35.00.00; 7219.90.00.00; 7220.20.10.00; 7220.20.90.00; 7220.90.10.00 dan 7220.90.90.00 yang berasal dari enam negara yaitu Tiongkok, Thailand, Malaysia, Korea, Taiwan, dan Singapura.

                 KADI bisa merekomendasikan pengenaan bea masuk tinggi jika enam negara tersebut terbukti melakukan dumping. Sanksi itu dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan.\"Kita telah menyampaikan informasi terkait dimulainya penyelidikan ini ke pihak-pihak terkait,\" jelasnya.

(wir)

 

                

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: