Indonesia Gawat Darurat Narkoba
PENANGKAPAN baik pengedar maupun pengonsumsi Narkoba di Jambi oleh polisi akhir-akhir ini menambah panjang daftar korban narkoba di Indonesia. Penangkapan itu juga semakin memberikan fakta yang semakin jelas bahwa narkoba dengan beragam bentuknya telah menyusup jauh ke berbagai lapisan masyarakat kita mulai dari anak-anak SD hingga mahasiswa, para pejabat, selebritis hingga aparat penegak hukum.
Penangkapan itu membuktikan kepada kita bahwa peredaran narkoba di Indonesia bisa dikatakan sudah masuk pada keadaan darurat narkoba. Berbagai penangkapan terhadap pengedarnya baik warga kita sendiri maupun warga negara asing sudah sangat sering dilakukan oleh penegak hukum seperti BNN, kepolisian, dan petugas Bea dan Cukai. Namun upaya tersebut tampaknya belum cukup berhasil meredam menyebar luasnya peredaran narkoba di Indonesia.
Padahal ancaman terhadap pengguna maupun pengedarnya tidak main-main. Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika di negeri ini sudah cukup seram. Ancaman hukuman bagi para pengedar narkoba wilayah Indonesia paling singkat adalah 4 tahun hingga hukuman hukuman mati.
Seharusnya ancaman yang cukup menyeramkan itu membuat orang berpikir berkali-kali untuk mendekati narkoba, apalagi sampai menikmatinya atau menjadikannya sebagai sumber mata pencaharian. Jadi, dengan UU tersebut seharusnya berita tentang penangkapan pelaku atau pengedar narkoba, termasuk oleh tokoh dan pejabat kita akan berkurang.
Tapi mengapa masih saja barang-barang yang menggerogoti masyarakat kita ini beredar? Mengikuti hukum pasar, tentulah karena barang tersebut masih ada pembelinya. Iming-iming income yang begitu besar dari bisnis haram ini terkadang membuat orang gelap mata sehingga nekad melakukannya, dengan tebusan kebebasan dirinya, bahkan dengan nyawanya sendiri.
Iming-iming untuk mendapatkan untung besar dan kerjanya gampang seperti inilah pula yang menutup mata mereka bahwa tidak jarang korbannya adalah para tunas muda yang kepada mereka kelak teraju kepemimpinan bangsa ini akan diserahkan.
Dengan jumlah korban yang semakin mengkhawatirkan dan sebagian besar n usia produktif dan usia sekolah itu dirasa cukup mendesak agar pemberlakuan hukuman maksimal bagi para pengedar narkoba lebih sering diterapkan. Kita sependapat dengan desakankan oleh MUI dan Gerakan Nasional Anti Narkoba Indonesia kepada pemerintah agar melakukan eksekusi mati terhadap pengedar narkoba.
Eksekusi mati adalah juga cerminan sikap pemerintah yang tegas terhadap pelaku bisnis haram ini. Mengutip Ketua Komite Pusat Gannas Anwar Abbas di Jakarta, Senin lalu, jika pemerintah tidak berlaku tegas menghadapi pelakunya , Indonesia akan tetap menjadi pasar bagi perdagangan benda haram ini. Padahal, dampak kerusakan yang ditimbulkannya seperti data yang diungkapkan di ataas, sudah cukup menjadikan negeri kita saat ini sebagai negeri ”gawat darurat narkoba”.***
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: