>

PT Trakindo Dipolisikan

PT Trakindo Dipolisikan

JAMBI - Diduga melakukan tindak penipuan dalam jasa menyuplai genset, PT Trakindo Utama dilaporkan CV Kurnia Hidayah ke Polisi Daerah (Polda) Jambi.

Laporan Polisi tersebut dilakukan Direktur Utama CV Kurnia Hidayah, Kurniadi dengan  LP / B-299 /XII/2014/Jambi/ SPKT/Tanggal 17 Desember 2014. 

Kepada wartawan, Kurniadi mengatakan sebelumnya ia memenangkan tender untuk pengadaan genset di DPRD Kota Jambi. Setelah itu pihaknya memesan genset yang ditentukan kepada PT Trakindo Utama.

\"Sebelum menang tender, saya sudah koordinasi dengan Trakindo. Dia menyanggupi barang yang dipesan, dengan perjanjian di atas materai dengan dokumen yang sesuai dengan spek yang ditentukan,\" ujar Kurniadi, kepada wartawan dengan didampingi kuasa hukumnya, Mustofa.

Namun, setelah barang tersebut didatangkan 5 Desember 2014 lalu. Ia mengajukan pemeriksaan ke Sekretariat DPRD pada 8 Desember, akhirnya dua hari setelah itu pada 10 Desember, hasil pemeriksaan turun.

\"Ternyata ditolak oleh pihak panitia, karena barang tidak sesuai dengan spek yang ditentukan,\" jelasnya.

Menjawab pertanyaan wartawan, pengadaan genset anggaran 2014 tersebut senilai Rp339,900 juta, dengan seri yang dipesan model nomor GEP110-6 (enam selinder). Tapi, yang datang GEP110-4 (empat selinder).

\"Hari itu saya konfirmasi ke Trakindo, secara lisaan, jawaban mereka, tidak prosuksi lagi mesin genset yang dipesan tersebut,\" ungkap Kurniadi, Kamis (25/12).

Saat itu, kata dia, dirinya meminta surat keterangan dari PT trakindo, yang menyatakan bahwa barang yang dimaksud tidak produksi lagi. Namun, pihak Trakindo tidak bersedia memberikan surat tersebut. 

Dengan hal tersebut, ia mengakui sudah mengeluarkan uang muka pembelian Rp40 juta. Kerugian total ia menyebut mencapai Rp 50 jutaan. Namun, yang lebih ia sayangkan, perusahaannya terancam diblacklist, karena persoalan tersebut dan terancam pinalti. 

\"Saat ini, barang berada di Sekretariat DPRD kota. Dan, sekarang kita akan didenda 5 persen dari nilai kontrak, karena tidak profesionalnya PT Trakindo Utama, ungkapnya. 

Ditambahkannya, \"Karena merasa tertipu inilah, kita melapor ke polda. Dan, saya juga mempertanyakan PPTK yang tidak lagi mengecek barang yang akan ditenderkan itu,\" pungkasnya.

Terpisah, Fredi Sembiring, dari pihak PT Trakindo, ketika dikonfirmasi wartawan ia memilih bungkam dan tidak bersedia menolak untuk berbicara terkait masalah tersebut.\"Saya tidak bisa bicara kalau soal itu ya. Yang jelas saya tidak bisa,\" ucap Fredi, saat dihubungi via ponselnya.

Kapolda Jambi, Brigjen Pol Bambang sudarisman, melalui Kabid Humas, AKBP Almansyah membenarkan terkait laporan dari CV Kurnia Hidayah. \"Ya, memang ada laporannya. Sekarang masih dipelajari dulu laporannya,\" tukas Almansyah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: